Selasa 25 Feb 2025 20:25 WIB

Ditjen Ungkap Lebih dari 5 Juta SPT Tahunan PPh Telah Disampaikan

DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa hingga 24 Februari 2025 pukul 00.02 WIB, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan mencapai 5,03 juta. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa dari total tersebut, sebanyak 4,88 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu merupakan wajib pajak badan.

"Mayoritas SPT Tahunan dilaporkan melalui saluran elektronik, yaitu sebanyak 4,92 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual berjumlah 109,68 ribu," ujarnya dalam keterangan, Selasa (25/2/2025).

Baca Juga

DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pengumuman resmi terkait perpajakan dan memanfaatkan panduan penggunaan aplikasi Coretax DJP yang dapat diakses melalui laman resmi DJP. "Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," ujar Dwi Astuti.

Sebelumnya, DJP mengimbau kelompok karyawan untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan pajak. Seiring dengan diterapkannya sistem Coretax DJP pada tahun ini, pembuatan bukti potong pajak penghasilan (PPh) dibuat melalui tiga metode, yaitu input manual secara langsung di aplikasi, unggah file XML untuk wajib pajak dengan jumlah transaksi besar, dan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Bagi karyawan atau penerima penghasilan yang belum terdaftar di sistem Coretax, pembuatan bukti potong tetap dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, dalam kasus ini, sistem akan otomatis menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sementara (temporary TIN), yang mengakibatkan bukti potong tidak akan masuk ke dalam SPT Tahunan penerima penghasilan secara otomatis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement