REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengoptimalkan program Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan di 20 kota utama. Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, program ini sesuai amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 (RPJMN 2025–2029).
"Program Pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan diharapkan dapat menekan tingginya biaya transportasi," ujar Aan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Aan menyampaikan, biaya transportasi menggerus 30–40 persen pendapatan masyarakat. Ia menilai, angkutan umum yang terjangkau akan mengurangi beban biaya transportasi yang bisa dialihkan ke investasi, pendidikan, dan kesehatan sebagai bagian dari pengentasan kemiskinan.
"Kami juga berharap agar program ini dapat mendorong perpindahan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga dapat meningkatkan ketahanan energi," ucap Aan.
Aan mengatakan, sektor transportasi menyerap 90 persen subsidi BBM yang mencapai Rp300 triliun per tahun. Dengan hal tersebut, lanjut Aan, kawasan perkotaan berkontribusi signifikan pada pertumbuhan ekonomi.
Aan memerinci, dalam RPJMN 2025–2029 terdapat 22 kota pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan, di antaranya Jabodetabek, Medan, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Denpasar, Manado, Palembang, Banjarmasin, Samarinda, Batam, Pekanbaru, Surakarta, Padang, Bandar Lampung, Malang, Yogyakarta, Pontianak, Banyumas, dan KPP IKN.
Aan tak menampik, pengembangan Angkutan Umum Massal Perkotaan memiliki tantangan seperti kesiapan daerah berdasarkan WLA (Working Level Agreement) di Medan, Binjai, dan Deli Serdang (Mebidang) serta Bekasi, Bogor, Medan, dan Aceh (BBMA). Aan menyebut terdapat regulatory gap di daerah terkait implementasi BRT, termasuk aturan kontrak layanan jangka panjang serta perbedaan peraturan daerah dengan regulasi World Bank, khususnya terkait pemberian kompensasi warga terdampak proyek.
“Walaupun ada tantangan tersebut, kami optimistis hal tersebut tidak menjadi hambatan. Kami meminta masukan dari Kemendagri untuk percepatan implementasi WLA dalam pengaturan lebih lanjut pada Perjanjian Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain (PKSDD)," kata Aan.