Rabu 19 Nov 2025 08:21 WIB

Kemenhub Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi di Perairan

Instruksi diterbitkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pelayaran di wilayah perairan.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Gita Amanda
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada semua pihak terkait, baik para syahbandar maupun pihak operator kapal, nakhoda, dan masyarakat maritim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dalam kegiatan pelayaran. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Ampelsa
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada semua pihak terkait, baik para syahbandar maupun pihak operator kapal, nakhoda, dan masyarakat maritim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dalam kegiatan pelayaran. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada semua pihak terkait, baik para syahbandar maupun pihak operator kapal, nakhoda, dan masyarakat maritim untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem dalam kegiatan pelayaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud mengatakan telah menerbitkan Surat Peringatan Kesiapsiagaan Menghadapi Cuaca Ekstrem yang menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kantor KSOP Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan sinergitas bersama dalam mendukung keselamatan pelayaran.

Baca Juga

Hal ini menindaklanjuti informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan cuaca ekstrem dan gelombang tinggi akan terjadi di beberapa wilayah perairan Indonesia. BMKG mendeteksi adanya bibit siklon tropis 97S di Laut China Selatan yang memicu peningkatan kecepatan angin dan tinggi gelombang, serta kecepatan angin tertinggi terpantau di Samudra Hindia barat Aceh dan Laut Arafuru bagian tengah.

“Imbauan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir risiko kecelakaan kapal yang diakibatkan oleh cuaca buruk,” ujar Masyhud dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Masyhud menginstruksikan para syahbandar untuk mengeluarkan Maklumat Pelayaran kepada nakhoda kapal tentang kondisi cuaca buruk atau ekstrem serta menyebarkan informasi cuaca dari BMKG maritim kepada seluruh kapal yang berada di wilayahnya. Masyhud meminta syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan menunda keberangkatan kapal sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Selain itu, syahbandar harus memastikan kapal-kapal yang melanjutkan pelayarannya sudah memenuhi semua persyaratan keselamatan,” tegas Masyhud.

Masyhud pun meminta nakhoda dan operator kapal untuk selalu memperbarui informasi cuaca secara rutin melalui kanal resmi BMKG. Nakhoda dan operator kapal harus memastikan keselamatan seluruh awak kapal, penumpang, dan muatan serta menggunakan perangkat navigasi kapal untuk mendeteksi perubahan kondisi cuaca di sekitar.

“Jika ada situasi darurat segera melapor ke syahbandar terdekat atau pihak berwenang menggunakan sistem komunikasi GMDSS (Global Maritime Distress and Safety System) jika diperlukan,” ucap Masyhud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement