REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan calon penerima bantuan sosial (bansos), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga bantuan pangan nontunai diwajibkan terdaftar sebagai anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Ia menyebut aturan itu merupakan keinginan dari Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.
"Menteri Sosial juga berharap nanti para penerima bantuan, apakah bansos, PKH, bantuan pangan nontunai itu akan didorong untuk menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry dalam acara Kompas100 CEO Forum Powered by PLN di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (26/11/2025).
Ferry menyampaikan dirinya bersama Gus Ipul sedianya menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait hal tersebut pada Kamis (27/11/2025). Namun, rencana itu ditunda karena Gus Ipul yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU tengah menangani persoalan internal organisasi.
"Harusnya besok (MoU), tapi karena Pak Menteri Sosial juga Sekjen PBNU, sekarang ada proses dinamika yang terjadi, jadi Pak Menteri Sosial kemarin menyampaikan kepada saya untuk menunda waktu MoU minggu depan," lanjut Ferry.
Ferry menyatakan dirinya senang dengan keinginan Gus Ipul agar seluruh calon penerima manfaat menjadi anggota KDKMP. Dengan demikian, masyarakat penerima bantuan dapat membeli barang di KDKMP dan mendapatkan bagian manfaat sisa hasil usaha koperasi tersebut setiap akhir tahun.
"Sehingga mereka yang tadinya ada di posisi desil 1 atau 2, dengan tambahan pendapatan itu dia bisa naik," ucap Ferry.
Ia menambahkan, terobosan tersebut sekaligus dapat meningkatkan jumlah anggota KDKMP secara signifikan. Ferry menyebut Gus Ipul memperkirakan terdapat sedikitnya 25 juta calon penerima bantuan yang akan masuk menjadi anggota koperasi.
"Bagi kami di Kementerian Koperasi, kalau itu didorong menjadi anggota koperasi, maka KPI Kementerian Koperasi pun juga jumlah penambahan ini jadi menambah signifikan, ada tambahan 25 juta masyarakat yang menjadi anggota Koperasi," kata Ferry.