REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pertumbuhan positif pada penerimaan pajak penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan atau PPh Pasal 21. Sejalan dengan data penerimaan PPh 21, hal ini dinilai menjadi gambaran masih positifnya lapangan pekerjaan karena pendapatan pajak negara dari sektor tersebut mengalami pertumbuhan, alih-alih banyak kabar pemutusan hubungan kerja (PHK).
“PPh 21 kontribusinya 11 persen, tren pertumbuhan akumulatif dari mulai Januari sampai September kalau dibandingkan dengan kinerja Januari sampai September tahun lalu, tumbuh 1,7 persen,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam Media Briefing Penerimaan Perpajakan dan Persiapan SPT Tahunan Tahun 2026 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data DJP, sepanjang Januari—September 2025, jumlah penerimaan pajak bruto dari PPh 21 mencapai Rp 195 triliun, tumbuh 1,7 persen dari periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 191,8 triliun.
Penerimaan PPh 21 pada Januari hingga Mei 2025 memang tercatat mengalami penurunan, namun pada Juni hingga September 2025 berbalik tumbuh positif.
Rata-rata penerimaan PPh 21 pada Januari—September 2025 tercatat Rp 21,7 triliun per bulan, lebih tinggi dibandingkan dengan periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 21,3 triliun per bulan. Secara tren tahunan, angka tersebut juga meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya pada 2023 rata-ratanya Rp 17,2 triliun dan pada 2022 sebesar Rp 14,7 triliun.
Sejalan dengan masih positifnya angka pertumbuhan penerimaan pajak dari PPh 21, semestinya aktivitas ekonomi juga masih menggeliat, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan.
“Mudah-mudahan ini seiring jalan dengan penciptaan lapangan kerja dan juga mempertahankan growth di sektor-sektor yang intensif,” terangnya.