REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menunjuk Bank Mandiri, BNI, dan BRI untuk menjadi mitra instansi pemerintah (MIP) dalam mengelola pungutan batu bara. Nantinya, para perusahaan tambang yang tak mampu memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) wajib menyetorkan sejumlah dana ke MIP ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, nantinya ketiga bank ini akan memakai sistem digital atau dashboard yang bisa diakses oleh para seluruh perusahaan batu bara. "Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu tiga bank, Bank Mandiri, Bank BNI, kemudian Bank BRI," ujar Arifin di Komisi VII DPR, Selasa (21/11/2023).
Dana Kompensasi Batu Bara (DKB) ini nantinya masuk ke kas pemerintah dan menjadi dana cadangan pemerintah untuk bisa mensubsidi silang penyediaan listrik. Pada saat pemungutan DKB tetap dikenakan kewajiban royalti, sedangkan pada saat penyaluran DKB pada pemasok batu bara dalam negeri dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
"Batu bara coking coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO," ujar Arifin.