Senin 20 Nov 2023 18:44 WIB

Menteri ESDM Minta Klausul Power Wheeling Masuk dalam RUU EBT

Arifin mengatakan klausul ini untuk mempercepat kapasitas terpasang EBT.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ahmad Fikri Noor
Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Foto: Dok ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengusulkan untuk memasukkan kembali klausul kerja sama jaringan atau power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Arifin mengatakan klausul ini untuk mempercepat kapasitas terpasang EBT dan juga memberikan akses listrik ke wilayah pelosok.

Arifin mengatakan, nantinya, skema power wheeling ini menekankan kewajiban kepada pemegang wilayah usaha pembangkit untuk bisa memastikan memenuhi kebutuhan listrik konsumen. Khususnya, dalam sumber listrik EBT.

Baca Juga

"Secara umum rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access mengatur mengenai keharusan pemegang wilayah usaha untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik yang bersumber dari energi baru dan energi terbarukan," kata Arifin dalam RDP Komisi VII DPR, Senin (20/11/2023).

Nantinya, kata Arifin, jika pemegang izin wilayah usaha tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat, maka diberikan peluang kerja sama pemanfaatan pembangkit ataupun jaringan listrik dengan skema jual beli listrik ke pemegang wilayah usaha lainnya. 

"Nantinya, khusus untuk jaringan EBT ini akan dikenakan biaya yang diatur oleh pemerintah. Kami tetap mensyaratkan tarif yang memperhatikan keandalan sistem dan juga keekonomian sehingga distribusi listrik berjalan baik," kata Arifin.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Djoko Siswanto menilai, skema power wheeling ini nantinya bukan sebagai suatu yang mutlak. Ia menilai masih membuka peluang bisa diterapkan jika memang saling menguntungkan. 

"Ya selama masih saling menguntungkan ya masih bisa digunakan. Jadi ada swasta membangun kan boleh juga, jika memang belum ada jaringan kan bisa dimanfaatkan dan PLN dapat toll fee-nya juga," kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement