REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan industri olahraga nasional mulai dari subsektor alat olahraga, pakaian (apparel), hingga alas kaki memiliki potensi kuat untuk memacu perekonomian nasional.
"Industri olahraga Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi kekuatan ekonomi baru. Kinerja ekspor yang terus tumbuh, kualitas produk yang meningkat, serta komitmen standardisasi menunjukkan bahwa industri kita semakin siap bersaing di tingkat global,” kata dia dalam pernyataan di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Disampaikan Menperin, industri alat olahraga Indonesia terus mencatat pertumbuhan positif. Pada 2024, ekspor tumbuh 4,6 persen menjadi 275,3 juta dolar AS dan hingga September 2025 nilai ekspor telah mencapai 222,3 juta dolar AS atau naik 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Produk olahraga Indonesia juga semakin kuat di pasar internasional dengan negara tujuan utama seperti Amerika Serikat, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan China.
Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) dan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Indonesia memiliki 128 unit industri alat olahraga yang menyerap lebih dari 15.600 tenaga kerja, tersebar di berbagai provinsi.
Pulau Jawa tetap menjadi basis produksi utama dengan 14 sentra IKM alat olahraga yang berfungsi sebagai pusat produksi, pembinaan, dan pengembangan teknologi.
Sementara itu, subsektor industri sepatu olahraga menjadi salah satu komoditas industri pengolahan nonmigas terbesar penyumbang nilai ekspor, yaitu di posisi sembilan terbesar dengan negara tujuan ekspor utama Amerika Serikat.
Industri sepatu olahraga juga tetap menjadi komoditas strategis dengan nilai ekspor mencapai 3,06 miliar dolar AS pada Januari–Agustus 2025.
Di subsektor apparel, industri pakaian berkontribusi sekitar 4,3 persen terhadap PDB industri pengolahan nonmigas, dengan pertumbuhan nilai tambah bruto 5,07 persen pada periode Januari–September 2025.
Menperin menyampaikan guna memperkuat daya saing industri ini, pihaknya melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) mendorong pelaku industri olahraga untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Melalui program pengembangan industri alat olahraga berbasis SNI, pemerintah telah menyusun mekanisme sertifikasi yang mencakup pendaftaran produk, proses sertifikasi oleh lembaga berwenang, pengambilan sampel, pengujian laboratorium, hingga penerbitan sertifikat SNI.
Kemenperin juga mendorong kebijakan izin edar berbasis ambang batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan pemberlakuan SNI wajib untuk berbagai jenis alat olahraga.
Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia berasal dari pelaku industri yang memproduksi dengan tingkat kandungan dalam negeri yang memadai serta memenuhi standar mutu dan keamanan.
Menperin menegaskan bahwa penguatan TKDN dan standardisasi melalui SNI merupakan dua instrumen vital dalam membangun kemandirian dan kualitas industri olahraga nasional.
Saat ini terdapat 37 pelaku industri yang telah menghasilkan produk ber-TKDN hingga lebih dari 65 persen, meliputi bola, raket, shuttlecock, perlengkapan gymnastic, hingga peraga pendidikan.
"Melalui TKDN, pemerintah ingin memastikan bahwa belanja produk olahraga nasional dapat memberikan nilai tambah maksimal bagi industri dalam negeri dan memperkuat ekonomi lokal," kata Menperin.
Sementara itu, penerapan SNI terus diperluas sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus peningkatan daya saing produk. Hingga kini, sudah terdapat enam pelaku industri yang menjadi pionir produk ber-SNI yang mengikuti standar federasi internasional.
Menperin menekankan bahwa proses sertifikasi pun dibuat lebih selektif.
"Proses sertifikasi SPPT SNI memang kami buat lebih sulit dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan juga perlindungan konsumen," kata dia.
Penerapan TKDN dan SNI ini memberikan dampak signifikan di antaranya menumbuhkan industri dalam negeri, meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan usaha, serta membangun fondasi yang kuat agar industri alat olahraga dapat menembus pasar ekspor secara berkelanjutan.
Pada Selasa (25/11/2025), Kemenperin menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk memperkuat industri olahraga domestik, dengan ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan rantai pasok industri olahraga, pengembangan SDM melalui pelatihan dan pemagangan, integrasi data dan teknologi, promosi penggunaan produk lokal, serta pengembangan kawasan industri tematik olahraga.