Kamis 27 Jul 2023 19:28 WIB

Ingin Klaim Tabungan Perumahan Pensiunan PNS ke BP Tapera? Ini Caranya 

Ada 332.823 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana dari BP Tapera.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
BP Tapera
Foto: tapera.go.id
BP Tapera

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — BP Tapera menyatakan masih berupaya menyalurkan tabungan perumahan milik para pensiunan PNS dari tahun 1993 hingga Desember 2020. Tercatat, hingga saat ini, masih ada 332.823 pensiunan maupun ahli waris yang belum menerima pengembalian dana dari BP Tapera. 

“BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan tabungan perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun atau ahli waris,” kata Direktur Kepesertaan BP Tapera Rio Sanggau, di Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Baca Juga

Ia pun menjelaskan, ada tiga cara yang dapat dilakukan oleh pensiunan maupun ahli waris jika ingin mengecek status kepesertaan untuk bisa mengambil dana. Pertama, dapat mengisi formulir secara online melalui https://bit.ly/3qaJdQQ  dan mengikuti instruksi yang tersedia dalam formulir. 

Kedua, menghubungi BP Tapera melalui Call Center 156 atau 1500 156 secara langsung. Adapun cara ketiga, pensiunan atau ahli waris dapat melapor ke nomor Whatsapp 08118 156 156 untuk mengetahui status kepesertaan. 

Rio menjelaskan, batas waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk proses pengembalian dana tersebut selama tiga tahun terhitung sejak 2020 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil. Bila hingga tenggat waktu tiga tahun, pengembalian dana belum dilakukan, dana tabungan tetap bisa diklaim dan sementara dikelola oleh BP Tapera hingga maksimal 30 tahun. 

“Nanti, setelah 30 tahun (bila belum diambil) akan diserahkan ke Balai Harta Kekayaan Negara,” kata Rio. 

Dirinya menjelaskan, proses pengembalian dana tabungan terkendala lantaran masalah data. Data yang dimaksud adalah data rekening aktif maupun nomor telepon hingga alamat. Minimnya data tersebut membuat keberadaan pensiunan tidak terlacak oleh BP Tapera. 

Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera, Budi Santoso, menambahkan, bagi ahli waris yang ingin melapor ke BP Tapera namun identitas pensiunan hilang, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan instansi terakhir tempat pensiunan yang telah meninggal bekerja.

Di sisi lain, pihaknya ikut aktif berkoordinasi dengan Persaturan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) hingga Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) untuk bisa memperoleh data ratusan ribu pensiunan yang belum mengambil dana tabungan perumahannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement