Senin 24 Nov 2025 20:45 WIB

Dirjen Pajak Klaim Kesiapan Sistem Coretax Makin Matang

DJP memastikan sistem pajak baru siap dikendalikan penuh pada pertengahan Desember.

Rep: Eva Rianti/ Red: Gita Amanda
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan kesiapan penggunaan Core Tax Administration System (Coretax) semakin matang. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan kesiapan penggunaan Core Tax Administration System (Coretax) semakin matang. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menyampaikan kesiapan penggunaan Core Tax Administration System (Coretax) semakin matang. Dipastikan pada pertengahan Desember 2025, DJP bakal memiliki kontrol penuh atas coretax.

Coretax masih masa retensi atau garansi, sampai 15 Desember baru diserahterimakan kepada DJP dari pihak ketiga,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Bimo menerangkan update operasional coretax. Menurut penuturannya, latensi dan throughput pada coretax makin membaik hingga saat ini, menunjukkan berkurangnya gangguan atau insiden yang sebelumnya banyak terjadi.

Sebagai informasi, latensi adalah waktu tunggu respons sistem, di mana semakin rendah latensi semakin cepat sistem bekerja dan semakin nyaman pengguna dalam mengakses aplikasi (dihitung dalam millisecond atau per seribu detik). Adapun throughput adalah jumlah transaksi yang diproses oleh sistem (transaksi per menit/tpm).

“Dari Januari 2025 coretax mulai go live, Februari hingga November 2025 kita ukur dari semua proses bisnis. Mulai dari login, pendaftaran SPT, faktur, dan bukti potong beberapa steady naik, artinya latensi waktu tunggu respons dan throughput transaksi per menit semakin bagus,” lanjutnya.

Ia menekankan, dalam waktu dekat pihaknya sudah siap untuk mengontrol sepenuhnya sistem coretax, untuk kemudian diimplementasikan pada 2026 kepada para Wajib Pajak (WP). “Saat ini kami masih melakukan tandem dengan vendor, kemudian tim kami juga mengatasi insiden sampai nanti serah terima di 15 Desember 2025,” tegasnya.

Menurut catatan DJP, per 16 November 2025 sudah ada 3,18 juta WP yang mendaftarkan akunnya di sistem coretax. Angka tersebut merupakan 21,6 persen dari total WP.

Perinciannya, WP Badan tercatat sebanyak 569 ribu WP, sementara WP Orang Pribadi sebanyak 2,6 juta WP. Dari jumlah WP Orang Pribadi itu, yang sudah meregistrasi kode otorisasi dan digital signature mencapai 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar.

Kemenkeu terus mengimbau masyarakat agar dengan sukarela mendaftarkan akun pajaknya ke sistem anyar tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement