REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menemukan hanya sedikit kasus calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari 103 ribu pemohon yang terdeteksi, hanya sekitar 3.000 pemohon yang diduga mengalami masalah SLIK.
“Kami sudah tukar-menukar data, yang ada di situ jumlahnya kecil sekali, yang dimaksudkan bahwa ada yang ditolak karena adanya SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
OJK telah mengambil langkah lanjutan dengan membuat saluran khusus pengaduan melalui Kontak OJK 157 bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena SLIK, sebagaimana usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Hasilnya, hanya sekitar 20 kasus pengaduan yang berkaitan dengan isu tersebut.
“Dan itu sudah diselesaikan. Jadi memang, dari yang (jumlah) besar itu kalau kami petakan penyebab dari beberapa yang ditolak, itu lebih kepada aspek lain, dari segi kelaikan si peminjam, jaminan yang disampaikan, batas usia, dan lain-lain,” jelas Mahendra.
Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan hasil klarifikasi OJK yang dilakukan per individu menunjukkan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP.