Jumat 07 Nov 2025 17:13 WIB

Ancaman Shutdown dan Gagal Bayar di AS, OJK Pastikan Keuangan Nasional Aman

Kinerja industri jasa keuangan Indonesia tetap solid.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Satria K Yudha
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Foto: Dok. OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap aman di tengah meningkatnya tekanan eksternal dari Amerika Serikat (AS). Ancaman government shutdown dan gagal bayar sejumlah korporasi besar di AS dinilai dapat menimbulkan efek domino bagi perekonomian global.

“Di Amerika Serikat, kinerja perekonomian secara umum mulai melemah, dengan pasar tenaga kerja yang mulai tertekan, berlanjutnya ancaman government shutdown, serta gagal bayar oleh beberapa perusahaan besar yang menjadi perhatian,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (7/11/2025).

Baca Juga

Mahendra menjelaskan, tekanan fiskal di AS membuat kondisi pasar global rentan terhadap fluktuasi likuiditas dan volatilitas aset keuangan. Meski begitu, langkah Bank Sentral AS (The Fed) yang diperkirakan lebih akomodatif dengan menurunkan suku bunga menjadi faktor penyeimbang bagi stabilitas keuangan dunia.

OJK menilai gejolak eksternal perlu diantisipasi dengan pengawasan ketat terhadap sektor keuangan domestik. Meski kondisi global bergejolak, Mahendra memastikan kinerja industri jasa keuangan Indonesia tetap solid dengan fundamental ekonomi yang kuat.

“Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK untuk Oktober 2025 menyimpulkan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya.

Mahendra menambahkan, perekonomian nasional masih tumbuh positif 5,04 persen pada kuartal III 2025 dengan indeks manufaktur di zona ekspansi. Namun, ia mengingatkan perlunya memperkuat permintaan domestik agar pertumbuhan tetap berkelanjutan di tengah tekanan global.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk mengantisipasi transmisi risiko dari luar negeri. Kolaborasi ini penting menjaga kepercayaan publik serta memastikan sistem keuangan nasional tangguh menghadapi guncangan global.

Kebijakan pengawasan OJK juga diarahkan untuk memperluas akses pembiayaan produktif dan memperkuat inklusi keuangan. Dengan demikian, sektor jasa keuangan dapat menjadi bantalan ekonomi yang menjaga daya tahan Indonesia dari tekanan ekonomi global.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement