Kamis 27 Jul 2023 18:50 WIB

Dana Tabungan Pensiunan Masih 'Nyangkut' di BP Tapera, Totalnya Rp 895 Miliar

Terdapat kendala minimnya data para pensiunan PNS.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau (kiri) bersama Direktur Operasi Pengarahan, Budi Santoso (kanan) dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Foto: Republika/Dedy Darmawan
Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau (kiri) bersama Direktur Operasi Pengarahan, Budi Santoso (kanan) dalam sebuah diskusi bersama media di Jakarta, Kamis (27/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BP Tapera menyampaikan, terdapat dana tabungan pensiunan yang siap disalurkan sebanyak Rp 895 miliar. Angka itu berasal dari 332.823 pensiunan PNS maupun ahli waris yang belum mencairkan tabungan perumahan selama masih aktif bekerja. Para pensiunan maupun ahli waris pun diimbau dapat melapor ke BP Tapera untuk dilakukan verifikasi karena terdapat kendala minimnya data para pensiunan PNS.

Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau menyampaikan, saat pengalihan tabungan dari Tabungan Perumahan Rakyat Bapertarum ke BP Tapera pada 2020, ada sekitar 1,02 juta pensiunan yang belum dikembalikan dana tabungannya. Namun, seiring berjalannya proses, sebanyak 444.536 peserta tabungan telah berhasil dikembalikan baik kepada pensiunan maupun ahli waris dengan total dana  Rp 1,79 triliun. Dengan demikian, masih tersisa 332.823 peserta yang belum dikembalikan. 

Baca Juga

“Sebagian dari pensiunan PNS tersebut belum dapat kita jangkau. Kenapa? Karena data yang kita punya itu sangat minim. Sedangkan dana itu ada di BP Tapera dan ini wajib secara hukum dikembalikan,” kata Rio kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/7/2023). 

Pensiunan yang ingin mengambil tabungan kepesertaannya dapat melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan. Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa fotokopi SK Pensiun atau KARIP, fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, fotokopi buku rekening, fotokopi KTP ahli waris, surat pernyataan kebenaran dokumen, serta Surat Kuasa Ahli Waris apabila ahli waris lebih dari satu.

Pelaporan dapat melalui formulir https://bit.ly/3qaJdQQ atau menghubungi call center 156 atau 1500 156 maupun menghubungi Whatsapp BP Tapera di nomor 08118156156. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement