REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan siap berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kepesertaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak lagi menjadi kewajiban. BP Tapera menegaskan menghormati keputusan MK.
"Kita akan koordinasi tentunya dengan Kementerian PKP terlebih dahulu untuk melihat hal ini," ujar Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho usai acara Akad Massal 26.000 KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (29/9/2025).
Menurut Heru, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Karena dulu Undang-Undang Tapera juga inisiatifnya dari kementerian teknis terkait. Kita lihat dulu, kita belum bisa bicara terkait hal itu. Kita lihat dulu kemungkinan dampaknya, terutama terkait eksistensi kelembagaan dan sebagainya," katanya.
BP Tapera menegaskan menghormati keputusan MK.
"Kita menghormati keputusan MK. Nantinya akan kita lakukan bagaimana supaya Tapera ini bisa berjalan, tapi tidak menjadi beban bagi rakyat. Bagaimana ke depan bisa ada pembiayaan-pembiayaan kreatif yang bisa kita upayakan," kata Heru.
Ia menambahkan, pembiayaan kreatif yang dimaksud dapat berupa perluasan skema FLPP yang saat ini dikelola pemerintah, ataupun skema berbasis investasi.
"Tapi itu aturannya harus kita upayakan dulu. Kalau skemanya menarik, tentu investasi juga bisa masuk. Ini yang lagi kita skemakan. Dengan tadi yang saya sampaikan, ada rent-to-own. Siapa tahu ada investor mau masuk ke rent-to-own," jelasnya.