REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memprediksi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) khusus pensiun pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp 119 triliun pada 2022. Dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun bagi PNS sebesar Rp 112,29 triliun pada 2021, sebesar Rp 104,97 triliun pada 2020, sebesar Rp 99,75 triliun pada 2019, dan sebesar Rp 90,82 triliun pada 2018.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan dana pensiun terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini terjadi karena jumlah pensiunan terus bertambah setiap tahun.
“Tahun 2022 diperkirakan pemerintah akan membiayai senilai Rp 119 triliun. Karena kita kan belum sampai akhir tahun,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (29/8/2022).
Menurutnya dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat. "Karena (semua) pensiun PNS itu ditanggung pemerintah pusat. Walaupun PNS diangkat daerah pas pensiun yang angkat pusat," ucapnya.
Namun demikian, mulai 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah. “Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” ucapnya.
Maka itu, menurutnya saat ini pemerintah sedang mengkaji perubahan skema pembiayaan dana pensiun dari skema pay as you go menjadi skema fully funded dengan pembentukan dana pensiun. Meskipun skemanya berubah nantinya, Isa memastikan dana pensiun PNS akan tetap dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku, meskipun belum bisa dipastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.
“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” ucapnya.