Selasa 18 Nov 2025 18:05 WIB

Kuasa Hukum Mentan: Putusan PN Jaksel Buka Peluang Dasar Gugatan Amran Makin Kuat

PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara Kementan.

Petani sedang memanen padi.
Foto: Dok. Kementan
Petani sedang memanen padi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penasehat hukum Menteri Pertanian Andi Amnran Sulaiman, Chandra Muliawan menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terhadap Tempo justru membuka peluang dasar gugatan menjadi semakin kuat, bukan melemahkan posisi hukum Amran. Menurut Chandra, keputusan tersebut bukan kemenangan substansial bagi Tempo, melainkan putusan terkait persoalan administratif di Dewan Pers.

Chandra menjelaskan bahwa dalam risalah putusan, PN Jaksel menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena Dewan Pers belum menerbitkan 'pernyataan terbuka', setelah Tempo tidak menjalankan PPR Dewan Pers. Akibatnya, hakim tidak memeriksa substansi perkara, melainkan hanya memutus soal kelengkapan prosedural.

“Ini bukan kekalahan bagi Amran. Justru putusan ini membuka peluang gugatan menjadi lebih kuat setelah Dewan Pers mengeluarkan pernyataan terbuka. Tempo jangan dulu merasa menang,” kata Chandra.

Ia juga menyoroti bahwa landasan hukum bagi Amran semakin solid setelah mendengar kesaksian ahli pers yang dihadirkan Tempo sendiri, yakni Yosep Stanley Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers. Dalam persidangan, Yosep Stanley menyatakan jika media yang diadukan tidak menaati PPR Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan tetap dapat menempuh jalur pidana maupun perdata.

Chandra mengingatkan, yang digugat Mentan adalah ketidak taatan Tempo terhadap Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. "Dalam konteks kemerdekaan pers, ini justru untuk menjaga kredibilitas kemerdekaan pers yang profesional. Agar kemerdekaan pers tidak membusuk dari dalam" kata Chandra

Chandra menjelaskan putusan PN Jaksel ini bukan penutup perkara, melainkan sinyal bahwa proses masih berjalan dan dapat berlanjut, baik melalui proses banding atau melengkapi gugatan dengan Pernyataan Terbuka dari Dewan Pers

“Yang diputus hakim hanyalah soal kewenangan, bukan isi perkara. Setelah pernyataan terbuka Dewan Pers terbit, gugatan dapat dibangun lebih kokoh. Tempo sebaiknya tidak terburu euforia,” kata dia.

Chandra meminta semua pihak menghormati mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

Putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, LBH Pers meyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Tempo dengan nomor putusan 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Putusan pengadilan 17 November 2025 itu menegaskan sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers, bukan ranah pengadilan umum.

Baca juga: PN Jaksel Tegaskan Sengketa Berita Wajib Selesai di Dewan Pers

Direktur LBH Pers Mustafa Layong menyatakan, putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. "Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” ujar Mustafa dalam keterangan yang dirilis LBH Pers, Senin (17/11/2025).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement