Selasa 17 Jun 2025 19:41 WIB

18 Ribu Pengemudi Ojol Grab Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Diprediksi, angkanya akan terus bertambah.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Foto: Eva Rianti/Republika
Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengungkapkan, belasan ribu pengemudi ojek online (ojol) dari Grab Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Diprediksi, angkanya akan terus bertambah seiring dengan semakin terakomodirnya para pengemudi ojol untuk mendapatkan perlindungan sosial.

Update sampai hari ini, kami sudah melindungi untuk rekan-rekan Grab ada sekitar 18 ribu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya dalam acara Rekrutmen Mitra Digital yang digelar BPJS Ketenagakerjaan bersama Grab dan Kementerian UMKM di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga

Rekrutmen Mitra Digital merupakan event perekrutan sumber daya manusia (SDM) untuk dipekerjakan sebagai pengemudi ojol. Dalam event tersebut, para pendaftar akan secara otomatis didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pramudya memprediksi ada penambahan seribuan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari event tersebut.

“Ditambah hari ini, Insya Allah ada sekitar 1.000-an lagi yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan mudah-mudahan ini menjadi salah sat motivasi bagi rekan-rekan aplikator lainnya untuk mengikuti,” jelasnya.

Diketahui, iuran yang dikenakan bagi pengemudi ojol yang mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 16.800 per bulan. Angka tersebut meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Lebih lanjut, Pramudya menjelaskan sejumlah perlindungan sosial baik kecelakaan kerja maupun jaminan kematian, yang diperoleh oleh para pengemudi ojol yang menjadi peserta asuransi tersebut. Ia menyampaikan tiga poin mengenai hal itu, di hadapan para calon mitra aplikator Grab pada event tersebut.

Pertama, apabila pengemudi ojol mengalami kecelakaan dan dirawat di rumah sakit, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan. Kedua, selama dirawat di RS, pengemudi ojol akan mendapatkan penggantian penghasilan selama tidak bekerja. Ia menyebutkan, bentuk dukungannya adalah uang senilai Rp 1 juta satu bulan penggantian secara proporsilan sesuai dengan jumlah hari tidak aktif bekerja.

“Ketiga, apabila teman-teman alami cacat total atau meninggal dunia, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan perlindungan, santunan cacat sebesar Rp 56 juta, santunan kematian sebesar Rp 48 juta,” ungkapnya.

Selain itu juga, pada poin ketiga, ada bingtuan beasiswa pendidikan untuk anak bagi korban, mulai dari pendidikan PAUD hingga perguruan tinggi dengan total maksimum Rp 124 juta per anak.

“Jadi, kami berharap mudah-mudahan dengan hadirnya jaminan sosial yang merupakan program negara ini, masyarakat mengetahui perlunya jaminan perlindungan sosial dalam aktivitas kerja,” tegasnya, dengan menekankan bahwa pekerja sektor informal juga diakomodir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement