Kamis 04 Jun 2020 20:12 WIB

Pemerintah Suntik Dana ke PLN untuk Jaga Operasional

Pemerintah akan menyuntik dana kompensasi ke PLN sebesar Rp 45,42 triliun.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Gedung PT PLN Pusat
Foto: Antara
Gedung PT PLN Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suntikan dana dari pemerintah kepada PT PLN (Persero) pada tahun ini dinilai wajar menyusul makin besarnya utang dan beban PLN, terlebih di masa pandemi Covid-19. Pada 2017, PLN mencatatkan kompensasi sebesar Rp 7,46 triliun yang baru dibayar pemerintah pada 2019.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmi Radhi merinci dana kompenasi pada 2018 sebesar Rp 23,17 dan pada 2019 sebesar Rp 22,25 triliun, total dana kompensasi pada 2018 dan 2019 sebesar Rp 45,42 triliun, yang baru akan dibayar pada 2020.

Baca Juga

“Pembayaran dana kompensasi dari APBN 2020 itu dimasukkan dalam anggaran program PEN akibat dampak pademi Covid-19,” kata Fahmy melalui siaran persnya kepada Republika.co.id, Kamis (4/6).

Selain dana kompensasi Rp 45,42 triliun, PLN juga memperoleh PMN sebesar Rp 5 triliun. Tambahan PMN itu masih wajar lantaran PLN menjalankan berbagai penugasan pemerintah dengan biaya yang tidak kecil.

“Untuk mencapai 100 persen rasio eletrifikasi, yang kini sudah mencapai 98,3 persen, PLN harus membangun pembangkit listrik, jaringan distribusi dan transmisi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal),” ungkap Fahmy.

Selama ini, sumber dana yang digunakan PLN adalah sumber dana eksternal, utamanya dari global bond. Penambahan PMN diharapkan dapat memperbaiki rasio utang dibanding modal sendiri (debt to equity ratio).

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, sebelumnya mengatakan untuk pemulihan ekonomi juga mencakup pada BUMN, yang terkena juga dampak Covid-19 dan peranannya penting bagi perekonomian dan masyarakat. Covid-19 telah mempengaruhi BUMN dari sisi demand atau permintaan listrik sehingga mempengaruhi kondisi perusahaan.

Dukungan yang diberikan pemerintah  berupa tambahan dana terdiri dari Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran subsidi listrik serta kompensasi atas tidak naiknya tarif listrik dalam lima tahun terakhir. Ada pun rincian dukungan tersebut terdiri dari subsidi sebesar Rp 3,46 triliun, kemudian kompensasi mencapai Rp 45,42 triliun serta PMN sebesar Rp 5 triliun sehingga total dukungan dana PNM mencapai Rp 53,88 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement