Jumat 31 Jan 2020 17:14 WIB

Kemenkeu Minta PLN Lebih Transpran

PLN diminta transparan dalam sistem perpajakan dan keuangan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Gedung PLN
Foto: Republika/Musiron
Gedung PLN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Keuangan, Suhasil Nazara meminta kepada PLN untuk bisa lebih transparan dalam sistem perpajakan dan keuangan. Ia menilai, langkah ini penting untuk bisa menjadi motor penggerak BUMN dan perusahaan lainnya.

Suahasil menjelaskan menjamin tak ada yang perlu dirisaukan dari kebijakan ini karena pemerintah menjamin privasi data perpajakan tersebut. Maka, ia menilai tak perlu ada risau jika semua BUMN dan swasta melakukan transparasi data perpajakan.

Baca Juga

"Tidak ada masalah kalau data transaksi itu diketahui oleh DJP," ujar Suahasil di Kantor Pusat PLN, Jumat (31/1).

Suahasil pun mengakui bahwa memang masih banyak dari kalangan pengusaha yang meragukan pengintegrasian data perpajakan tersebut, banyak pengusaha yang menilai ketika sudah menjalin kerjasama dengan DJP data-data mereka tidak aman.

"Ini suatu jaminan kalau ada yang macam-macam sama data itu, kami di Kemenkeu, Pak Dirjen di dalam DJP kita pites sama-sama, kita teken sama sama," kata Suahasil.

Tak hanya itu kata dia, sistem teknologi yang diterapkan DJP juga sudah sangat baik dalam menjaga sistem kerahasiaan data, sehingga sudah sangat diakui dunia internasional. "Kalau dianggap tata kelola data tidak benar kita tidak boleh ikut data internasional. Pengamanan data yang untuk di Indonesia sudah diakui dunia internasional," katanya.

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah dimulai sejak tahun 2018 dalam bentuk e-faktur host-to-host yang terbukti membawa manfaat positif bagi wajib pajak dan DJP.

"Bagi wajib pajak langkah ini akan mengurangi beban kepatuhan, yaitu beban administratif yang harus ditanggung untuk mematuhi ketentuan perpajakan," kata Suryo.

Selain itu wajib pajak juga menikmati potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan yang lebih rendah karena telah sepenuhnya terbuka kepada otoritas pajak.

"Bagi DJP kerja sama ini memberikan akses real-time terhadap data keuangan PLN sehingga dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melalui proses pemeriksaan yang panjang dan mahal," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement