Kamis 02 Feb 2017 02:34 WIB

Luhut Yakin Izin Sementara untuk Freeport tidak Melanggar Hukum

Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.
Foto: Antara
Sejumlah truk milik PT Freeport Indonesia terparkir di Grasberg, Tembagapura, Timika, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan rencana pemerintah menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia (FI) tidak melanggar ketentuan. Keputusan itu terkait perizinan PT FI dalam mengekspor barang tambang (konsentrat).

"Engga (melanggar hukum),  memang ini barang dari awal sudah tidak jelas, artinya ada masalah.  Kita cari tenggat waktu melihat ini," kata pejabat negara asal Sumatera Utara itu di kantornya, Jakarta,  Rabu (1/2).

Luhut menerangkan IUPK sementara ini hanya berlaku enam bulan. Sambil menunggu IUPK tetap, PT FI bisa mengekspor konsentrat. "Kan cuma sementara ya. Enam bulan. Karena membuat yang asli butuh proses.  Kalau sekarang ga dikeluarin, ga bisa izin ekspor," ujarnya.

Luhut menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan,  keputusan tersebut solusi terbaik saat ini.  Salah satu persyaratan membuat IUPK tetap, lanjut luhut, divestasi saham PT FI mencapai 51 persen. "Mereka harus comply dengan ketentuan apa yang kita minta kayak divestasi, " kata mantan Menkopolhukam ini.

Sebelumnya Jonan mengatakan dalam menerbitkan IUPK tetap dibutuhkan waktu tiga hingga enam bulan.  Hal tersebut mengganggu perekonomian setempat.

Dalam Permen 5 ESDM Tahun 2017, bagi perusahaan tambang yang akan mengekspor konsentrat wajib merubah status dari Kontrak Karya menjadi IUPK. Jonan membantah keluarnya keputusan tersebut setelah mendapat ancaman dari PT FI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement