Rabu 31 Aug 2016 19:24 WIB

Lagi, BI Longgarkan Aturan Uang Muka Kredit Properti

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Budi Raharjo
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa jadi alternatif pembiayaan untuk membeli properti.

REPUBLIKA.CO.ID,Lagi, JAKARTA -- Bank Indonesia kembali melonggarkan ketentuan mengenai rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti serta rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor. Pelonggaran yang berlaku sejak 29 Agustus ini, dilakukan dengan mengubah rasio dan tiering LTV atau FTV kredit dan pembiayaan properti untuk fasilitas pertama, kedua, dan seterusnya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menjelaskan, alam skema rasio LTV dan FTV sebelumnya disebutkan bahwa uang muka untuk properti pertama harus dibayarkan minimal 20 persen dari nilai aset. Dalam pelonggaran kali ini, uang muka cukup 15 persen saja. 

Ketentuan selanjutnya untuk tiering LTV dan FTV untuk properti kesekian kalinya diberlakukan penambahan lima persen saja. Artinya, untuk pembelian properti kedua uang muka menjadi 20 persen, 25 persen untuk properti ketiga, dan seterusnya. Hal ini berbeda dengan formula sebelumnya di mana tiering LTV dan FTV dilakukan dengan penambahan 10 persen. 

Filianingsih melanjutkan, kebijakan ini disadari sebagai upaya BI dalam mendorong sektor properti. Ia menyatakan bahwa ekspansi korporasi saat ini cenderung melambat dengan penurunan pertumbuhan kredit properti. BI mencatat, per Juli tahun ini, pertumbuhan kredit menurun menjadi 7,74 persen dibandingkan bulan yang sama tahun lalu. 

Padahal kondisinya sempat membaik pada awal tahun di mana pertumbuhan kredit pada kuartal pertama sebesar 8,71 persen dan 8,89 persen pada kuartal kedua. "Karena pertumbuhan ekonomi lambat dan iklim usaha yang belum kondusif. Sehingga pertumbuhan kredit belum maksimal," ujar Filianingsih, Rabu (31/8). 

Pelonggaran rasio LTV dan FTV pertama kali pernah diberikan pada Juli 2015. Kebijakan ini, lanjut Filianingsih, meskipun tidak begitu ampuh menaikkan pertumbuhan kredit namun setidaknya bisa menahan laju penurunan kredit pada akhir tahun lalu. 

Ia menambahkan, pelonggaran rasio LTV dan FTV ini untuk meningkatkan permintaan domestik yang sejalan juga dengan momentum pertumbuhan ekonomi. Tak hanya itu, Bank Indonesia juga meyakini bahwa kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal memiliki efek ikutan yang besar dan membuka lapangan kerja lainnya. n 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement