REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp69,21 triliun pada semester I tahun 2025. Nilai tersebut mencakup temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp25,86 triliun serta temuan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran sebesar Rp43,35 triliun, terutama pada badan usaha milik negara dan badan lainnya.
Laporan ini terangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester atau IHPS I Tahun 2025 yang disampaikan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (18/11/2025). IHPS sebelumnya telah diserahkan kepada Ketua DPR melalui surat resmi pada 30 September 2025.
Dalam pidatonya, Isma Yatu menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi dan penyelesaian permasalahan keuangan negara berjalan efektif. Isma mengatakan, BPK sangat mengharapkan sinergi dan komitmen dari DPR sebagai counterpart utama BPK untuk memantau dan memastikan setiap rekomendasi serta tindak lanjut kerugian negara diselesaikan secara tuntas sesuai dengan kewenangannya.
“Dengan semangat BPK Bermartabat dan Bermanfaat, kami berharap kolaborasi erat antara BPK dan DPR dapat menjadi jangkar kuat dalam mengawal pelaksanaan Astacita pemerintah,” kata Isma Yatun berdasarkan siaran pers.
IHPS I Tahun 2025 merangkum 741 laporan hasil pemeriksaan yang diselesaikan sepanjang semester I, terdiri atas 701 laporan keuangan, empat laporan kinerja, dan 36 laporan dengan tujuan tertentu. IHPS juga mencakup pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan, penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara dan daerah, serta pemanfaatan laporan investigatif dan penghitungan kerugian negara.
Pada pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Opini serupa juga diberikan kepada 83 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan bendahara umum negara, sementara dua laporan memperoleh opini wajar dengan pengecualian.
Dari 545 laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa, sebanyak 491 daerah mendapat opini wajar tanpa pengecualian, 53 daerah mendapat opini wajar dengan pengecualian, dan satu daerah memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.
BPK juga menilai laporan keuangan empat badan lainnya, yaitu Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2024, yang seluruhnya memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.
Pada periode yang sama, BPK mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui penghitungan kerugian negara senilai Rp71,57 triliun serta memberikan rekomendasi atas sejumlah isu lintas kementerian dan lembaga, termasuk perbaikan laporan kinerja pemerintah pusat, pengendalian sisa dana transfer ke daerah, formula kompensasi listrik, dan penyaluran subsidi LPG 3 kilogram.