REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Associate Director BUMN Research Group Lembaga Management FEB UI Toto Pranoto berharap pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat meningkatkan kualitas tata kelola BUMN.
Toto menyampaikan, Badan Pengaturan (BP) BUMN memiliki kewenangan sebagai regulator sekaligus pemegang saham seri A terkait fungsi pengaturan public service obligation (PSO), privatisasi, pembubaran BUMN, hingga regulasi tata kelola perusahaan yang baik.
“Ini mesti bisa dilakukan dengan formula yang tepat, termasuk fungsi RUPS terkait persetujuan rencana kerja atau business plan Danantara agar bisa ditelaah dengan baik,” ujar Toto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Untuk mencapai tujuan tersebut, Toto menilai BP BUMN perlu diisi figur berintegritas dan kredibel yang memahami arah bisnis BUMN di masa depan. Kehadiran BP BUMN, menurutnya, menjadi jawaban atas isu tumpang tindih antara Kementerian BUMN dengan Danantara.
“BP BUMN sebagai regulator dan Danantara sebagai operator, tidak ada overlapping,” ucap Toto.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi hubungan BP BUMN dan Danantara. Toto menyebut regulasi BP BUMN harus mampu mengimbangi langkah Danantara dalam menggenjot aksi korporasi BUMN.
Selain itu, Toto juga menyoroti pasal lain yang signifikan, misalnya diperbolehkannya BPK masuk untuk mengaudit BUMN serta pelarangan rangkap jabatan komisaris bagi menteri maupun wakil menteri. Menurutnya, keputusan tersebut dapat mengurangi potensi konflik kepentingan BP BUMN sebagai regulator.
“Sementara dengan masuknya BPK melakukan audit BUMN, maka transparansi pengelolaan BUMN juga bisa semakin baik,” kata Toto.