Selasa 28 Nov 2023 17:16 WIB

Kemendag Ungkap Tiktok Shop Mulai Urus Izin, Jadi Merger?

TikTok Shop dikabarkan merger dengan platform e-commerce lokal.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Foto: Republika/Prayogi
Seseorang menunjukan fitur TikTok Shop yang resmi ditutup di Jakarta, Rabu (4/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menyampaikan, platform jual beli TikTok Shop tengah dalam proses pengurusan izin di Kementerian Perdagangan untuk bisa kembali beroperasi di Indonesia. Peluang merger TikTok Shop dengan e-commerce lain di Indonesia, juga terus dalam pembahasan teknis. 

“Sekarang mereka sedang urus (izin). Kalau mereka sudah urus, mau kolaborasi, mau ngapain yang penting sesuai dengan peraturan dan prosedur berlaku, silakan saja,” kata Jerry saat ditemui di sela Inabuyer EV Expo 2023, di Smesco Jakarta, Selasa (28/11/2023). 

Baca Juga

Jerry kembali menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang masuknya platform jual-beli di Indonesia asalkan sesuai aturan. Adapun TikTok Shop sebelumnya terpaksa ditutup lantaran masih menyatu dengan platform media sosial TikTok yang dilarang pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. 

Ia pun mengungkapkan, sejak TikTok Shop menutup layanannya pada 4 Oktober 2023, mereka telah mempelajari regulasi pemerintah dan berusaha memenuhi ketentuan yang ada. 

Belakangan diisukan TikTok Shop akan merger atau bergabung dengan platform e-commerce yang sudah ada di Indonesia. Salah satu yang disebutkan adalah Tokopedia. Jerry menyebutkan, seluruh pihak terkait akan membahas lebih teknis ihwal rencana tersebut. 

 “Prinsip dasarnya dia tidak melanggar peraturan yang menyatakan tidak boleh ada penyatuan antara media sosial dengan e-commerce. Itu alasannya kita atur. Tidak bisa media sosial dipakai jualan. Kalau mau jualan dia harus punya e-commerce,” ujar jerry. 

Menurutnya, langkah pemerintah menutup TikTok Shop yang menyatu dengan media sosial juga menjadi upaya keberpihakan kepada UMKM lokal yang berjualan baik secara offline maupun melalui e-commerce lainnya yang berdiri sendiri. 

“(Izin) sedang dalam proses, pokoknya ketika izin sudah terpenuhi secara prosedural, maka baru boleh. Sesederhana itu,” kata Jerry. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement