Kamis 20 Nov 2025 13:21 WIB

Menkomdigi Dukung Pelarangan Thrifting di Medsos

Mekanisme pengawasan akan diatur lebih lanjut.

Petugas keamanan berjaga di depan truk berisi balpres pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).
Foto: ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Petugas keamanan berjaga di depan truk berisi balpres pakaian bekas impor sebelum dimusnahkan di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap pelarangan aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting di media sosial maupun e-commerce. Ia menegaskan kebijakan kementeriannya akan sejalan dengan aturan pemerintah yang melarang peredaran pakaian impor bekas.

“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga

Ia menjelaskan mekanisme pengawasan dan langkah teknis di ranah digital akan diatur lebih lanjut, termasuk koordinasi lintas kementerian dalam memastikan penertiban dilakukan secara bertahap.

Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce sepakat menertibkan penjualan pakaian bekas impor secara humanis dan selektif.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menutup toko-toko yang menjual pakaian bekas ilegal di platform daring untuk mengurangi praktik thrifting yang dinilai merugikan industri pakaian lokal.

Regulasi terkait tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.

Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas yang masih marak beredar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement