REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan dukungan terhadap pelarangan aktivitas penjualan pakaian bekas atau thrifting di media sosial maupun e-commerce. Ia menegaskan kebijakan kementeriannya akan sejalan dengan aturan pemerintah yang melarang peredaran pakaian impor bekas.
“Kalau memang aturannya pelarangan, ya kami juga mengikuti,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan mekanisme pengawasan dan langkah teknis di ranah digital akan diatur lebih lanjut, termasuk koordinasi lintas kementerian dalam memastikan penertiban dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, Kementerian UMKM bersama sejumlah platform e-commerce sepakat menertibkan penjualan pakaian bekas impor secara humanis dan selektif.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menutup toko-toko yang menjual pakaian bekas ilegal di platform daring untuk mengurangi praktik thrifting yang dinilai merugikan industri pakaian lokal.
Regulasi terkait tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik dan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang larangan impor pakaian bekas.
Menteri Perdagangan Budi Santoso juga telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas yang masih marak beredar.