Rabu 04 Feb 2026 14:20 WIB

Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan dan Dampaknya

Mendag menyebut pelarangan impor bertujuan melindungi UMKM.

Pengunjung berbelanja di acara Garage Sale Jakarta di Pos Bloc, Jakarta, Ahad (3/8/2025). Acara tersebut menjual beragam produk fesyen preloved atau bekas layak pakai seperti baju, celana, jaket, sepatu hingga akseseori seperti gelang, cincin hingga jam tangan dengan harga terjangkau mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan. Sebanyak 65 stan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pada akhir pekan, sejumlah pengunjung memadati area gelaran Garage Sale untuk berburu pakaian vintage hingga sneaker. Acara tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana transkasi jual beli, namun menjadi ruang interaksi sekaligus wadah bagi para pelaku gaya hidup berkelanjutan guna mendukung pengurangan limbah tekstil dan konsumsi berlebih.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengunjung berbelanja di acara Garage Sale Jakarta di Pos Bloc, Jakarta, Ahad (3/8/2025). Acara tersebut menjual beragam produk fesyen preloved atau bekas layak pakai seperti baju, celana, jaket, sepatu hingga akseseori seperti gelang, cincin hingga jam tangan dengan harga terjangkau mulai dari Rp50 ribu hingga jutaan. Sebanyak 65 stan ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Pada akhir pekan, sejumlah pengunjung memadati area gelaran Garage Sale untuk berburu pakaian vintage hingga sneaker. Acara tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana transkasi jual beli, namun menjadi ruang interaksi sekaligus wadah bagi para pelaku gaya hidup berkelanjutan guna mendukung pengurangan limbah tekstil dan konsumsi berlebih.

REPUBLIKA.CO.ID,Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan kebijakan pemerintah terkait larangan impor pakaian bekas bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Baca Juga

Ia menjelaskan, pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki sejumlah alasan. Pertama, melindungi industri pakaian jadi, khususnya UMKM. Kedua, menciptakan multiplier effect yang lebih tinggi terhadap perekonomian ketika industri domestik tumbuh.

“Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang dapat menambah persoalan lingkungan,” tegas Mendag.

Lebih lanjut, ia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada 17 Maret 2023 di Pekanbaru, Riau, dengan penyitaan sebanyak 730 bal pakaian bekas. Selanjutnya, pada 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, disita 824 bal, serta pada 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara, Kementerian Perdagangan kembali menyita 112 bal pakaian bekas.

Ia mengungkapkan, dalam melakukan penindakan selama kurun waktu 2022–2025, Ditjen PKTN bersinergi dengan kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum, antara lain Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, serta Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement