Senin 16 Mar 2026 10:23 WIB

Marak Penipuan Online, Kemendag Siapkan Evaluasi Aturan E-Commerce

Pengawasan transaksi digital diperkuat seiring meningkatnya aktivitas belanja online.

Wanita belanja impulsif lewat online (ilustrasi). Pakar mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar tidak terjebak dalam perilaku belanja impulsif.
Foto: Dok. Freepik
Wanita belanja impulsif lewat online (ilustrasi). Pakar mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar tidak terjebak dalam perilaku belanja impulsif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kembali regulasi terkait perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce guna memperkuat pengawasan transaksi daring dan melindungi konsumen. Hal tersebut disampaikan Budi di Pasar Rawasari, Jakarta, Senin (16/3/2026), menanggapi maraknya laporan dugaan penipuan jual beli barang melalui media sosial, termasuk kasus penjual yang menggunakan akun bercentang biru, namun tidak mengirimkan barang setelah pembayaran dilakukan.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah melakukan pembenahan terhadap aturan terkait aktivitas perdagangan digital, termasuk melalui revisi peraturan menteri yang berkaitan dengan e-commerce.

Baca Juga

"Kita sekarang lagi membenahi Permendag terkait dengan e-commerce. Jadi akan kita lihat ulang, kita evaluasi kembali nanti bareng-bareng dengan kementerian/lembaga dan pelaku usaha," ujar Budi.

Ia menjelaskan evaluasi tersebut bertujuan memastikan sistem pengawasan terhadap perdagangan daring berjalan lebih efektif, seiring meningkatnya aktivitas jual beli melalui platform digital.

Selain evaluasi regulasi, Budi menegaskan pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap praktik perdagangan, termasuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi daring.

Pengawasan tersebut dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang menangani berbagai aduan konsumen.

"Jadi termasuk aduan-aduan terus kita tangani, di PKTN terus kita lakukan ya," kata Budi.

Regulasi terkait perdagangan digital tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Dalam kajian tersebut, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah pengaturan agar produk UMKM mendapatkan ruang dan prioritas yang lebih besar di platform digital.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement