REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengamat kebijakan publik mengatakan pemerintah wajib melindungi industri air minum dalam kemasan (AMDK) dari persaingan tidak sehat yang terjadi hingga saat ini.
Pemerintah diharapkan mampu menindak kampanye-kampanye negatif seperti penyebaran isu BPA yang bertujuan untuk menguasai pasar industri AMDK secara tidak sehat. “Perlu ada upaya-upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan kampanye-kampanye negatif termasuk melalui iklan-iklan yang jelas-jelas mendiskreditkan produk dari perusahaan lain pada industri yang sama. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” ujar Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus.
Tanpa tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindak kasus ini, perilaku buruk serupa tetap dilakukan hingga saat ini. “Ini yang menyebabkan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini terus terjadi. Kampanye-kampanye negatif lagi-lagi terus dihembuskan. Perlakukan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain secara tidak sehat,” ungkapnya.
Heri berharap pemerintah bisa membuat regulasi yang bisa menindak atau memaksa pelaku usaha untuk tidak melakukan kampanye negatif yang mendiskreditkan produk industri lain.
Dia menegaskan kampanye-kampanye negatif seperti yang terjadi di industri AMDK dan berdampak ke industri UMKM ini harus segera dihentikan. “Tidak boleh ada yang namanya negative campaign yang merugikan, apalagi sampai berdampak kepada UMKM. Ini kan demi menguasai pangsa pasar. Harus ada penegakan aturan dalam hal etika berpromosi atau beriklan juga. Itu yang kecolongan juga selama ini ya, ada iklan-iklan produk AMDK yang jelas-jelas sudah mendiskreditkan merek AMDK lain,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, Presiden harus mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK. “Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” tukasnya.
Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini. Dia melihat KPPU memang memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menyelesaikan kasus persaingan usaha yang terjadi di industri.
Menurutnya, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu. “Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sangat menyayangkan adanya upaya-upaya dari pihak-pihak tertentu yang menghembuskan isu terkait bahaya Bisfenol A (BPA) di salah satu produk AMDK di masyarakat. Menurutnya, isu soal BPA ini sangat sensitif.
“Jadi, saya meminta agar pihak-pihak yang menghembuskan isu terkait BPA ini tidak merusak pemulihan industri di tengah pasar yang belum bagus akibat pandemi. Apalagi saat ini fokus pemerintah adalah memulihkan ekonomi di tengah pandemi. Konsentrasi kita sekarang melakukan pemulihan industri karena pasar di dalam negeri masih belum bagus," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika.