Rabu 12 Aug 2020 14:11 WIB

OJK: Restrukturisasi Perusahaan Pembiayaan Capai Rp 150,43 T

OJK mencatat ada 4,8 juta kontrak permohonan restrukturisasi perusahaan pembiayaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Perusahaan pembiayaan. ilustrasi
Foto: republika
Perusahaan pembiayaan. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 182 Perusahaan Pembiayaan (PP) melakukan pengajuan permohonan restrukturisasi dengan jumlah kontrak sebanyak 4,8 juta kontrak hingga 11 Agustus 2020. Adapun nilai tersebut setara dengan total outstanding pokok sebesar Rp 150,43 triliun dan bunga sebesar Rp 38,03 triliun.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB II B OJK Bambang W Budiawan mengatakan dari angka tersebut, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 124,34 triliun dan bunga sebesar Rp 31,73 triliun.

Baca Juga

"Kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 350.140 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 16,34 triliun dan bunga sebesar Rp 3,90 triliun," ujarnya saat acara InfobankTalkNews Media Discussion 'Menakar Kekuatan Multifinance di Era New Normal: Menahan Goncangan Lewat Stimulus Kebijakan OJK', Rabu (12/8).

Bambang menyebut dari permohonan tersebut terdapat kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 285.405 kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp 9,75 triliun dan bunga sebesar Rp 2,40 triliun.

Ke depan diharapkan program restrukturisasi dapat mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. "Stimulus restrukturisasi ini diharapkan simultan untuk mendorong kinerja dan perekonomian," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement