REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan per April 2024 terdapat empat perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Hal tersebut disebabkan karena adanya dua perusahaan pembiayaan yang baru mengalami penurunan ekuitas sebagai dampak dari penurunan kinerja kegiatan usaha yang dijalankan.
“Kedua perusahaan ini telah diminta untuk segera menyampaikan action plan pemenuhan ekuitas,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman, Selasa (14/5/2024).
Lalu tiga perusahaan pembiayaan lain telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku agar segera memenuhi ketentuan ekuitas. Selanjutnya, satu perusahaan pembiayaan lain sedang dalam proses pengembalian izin usaha.
Sementara untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) per April 2024 terdapat enam penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. “Hal ini disebabkan antara lain perusahaan belum memperoleh laba dan kesulitan mencari pemodal untuk melakukan peningkatan modal disetor,” jelas Agusman.
Dia menambahkan, saat ini OJK sedang melakukan penyempurnaan terhadap POJK Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Hal itu dengan mengubah ketentuan mengenai perubahan kepemilikan Penyelenggara LPBBTI termasuk mengenai mekanisme perubahan kepemilikan bagi Penyelenggara LPBBTI yang dalam proses penyehatan.
“RPOJK LPBBTI tersebut saat ini sedang dilakukan proses penyelarasan dan legal review,” tutur Agusman.