Ahad 26 Apr 2020 13:50 WIB

Akibat Covid-19, Asuransi Diperkirakan Bayar Klaim Rp 20 T

Banyak bisnis yang tidak memiliki perlindungan asuransi khusus untuk Covid-19.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi (ilustrasi)
Foto: AP Photo/David Goldman
Asuransi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Perusahaan asuransi di Inggris diperkirakan harus membayar klaim hingga 1,2 miliar euro atau sekitar Rp 20 triliun kepada nasabah bisnis dan nasabah individu yang terdampak Covid-19. Termasuk pembayaran klaim  bagi yang terdampak pembatalan perjalanan.

Asosiasi Asuransi Inggris (ABI) mengistimasi pembayaran klaim untuk gangguan bisnis diperkirakan sebesar 900 juta euro, klaim pembatalan perjalanan sebesar 275 juta euro. Adapun pembayaran klaim bagi nasabah yang terdampak pembatalan acara mencapai 25 juta euro.

Baca Juga

ABI mengatakan, meskipun banyak bisnis yang tidak memiliki perlindungan khusus untuk Covid-19, sebagian perusahaan akan tetap mengajukan klaim pokok. Saat ini, perlindungan khusus sejenis itu masih jarang, sehingga perusahaan asuransi tidak memiliki cadangan dana untuk membayar klaim tersebut.

"Walaupun anggota asosiasi diperkirakan membayar klaim hingga 900 juta euro untuk bisnis yang terdampak, banyak pemegang polis yang tidak terlindungi dari kehilangan akibat pandemi global," kata Direktur ABI, Huw Evans, dikutip The Guardian, Sabtu (25/4).

Anggota Parlemen Ingris, Mel Streid, mendesak perusahaan asuransi agar lebih terbuka dalam setiap kesepakatan dengan pelanggannya. Menurut Streid, UKHospitality melaporkan bahwa 71 persen anggota mereka yang mengajukan klaim mendapat penolakan dari perusahaan asuransi.

"Mungkin ada banyak contoh dimana nasabah meyakini mereka telah terlindungi oleh asuransi, tapi kenyataannya bisa jadi tidak," kata Streid.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement