Rabu 03 Sep 2025 12:50 WIB

Kerusakan Kendaraan Akibat Demo Bisa Diklaim Asuransi dengan Perluasan Jaminan

Tambahan premi memungkinkan perlindungan dari kerusuhan hingga terorisme.

Kendaraan yang rusak akibat amuk massa di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Brimob) Detasemen Gegana di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Kerusakan tersebut imbas dari aksi sejumlah elemen masyarakat terkait menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob hingga tewas.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan yang rusak akibat amuk massa di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Brimob) Detasemen Gegana di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/8/2025). Kerusakan tersebut imbas dari aksi sejumlah elemen masyarakat terkait menuntut pengusutan kasus penabrakan pengemudi ojek online oleh mobil rantis Brimob hingga tewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA (3/9/2025) — Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa umumnya tidak termasuk dalam cakupan asuransi. Namun, pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus dalam polisnya.

Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi. Meski demikian, ada opsi agar perlindungan tetap berlaku.

Baca Juga

Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin dalam asuransi, sama halnya dengan bencana alam. Agar bisa dijamin, harus diberikan perluasan jaminan,” kata Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Iwan menjelaskan, perluasan jaminan akan menambah cakupan perlindungan terhadap risiko yang umumnya dikecualikan oleh polis standar, termasuk kerusakan akibat aksi massa. Dengan perluasan ini, risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim, asalkan sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi.

“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar. Beberapa asuransi mobil kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujarnya.

Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk Asuransi Astra Garda Oto, telah menyertakan perluasan jaminan, Iwan tetap mengimbau pemilik kendaraan untuk memastikan hal tersebut ke perusahaan asuransi masing-masing.

“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk ke area demonstrasi kalau sudah dijaga dan dipasang tanda. Kalau nekat, selain berbahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” kata Iwan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement