Senin 30 Jul 2018 14:45 WIB

Pemerintah Perpanjang IUPK Bila Negosiasi tak Selesai

Belum dijelaskan kapan perpanjangan IUPK dilakukan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua Kanan) CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (ketiga kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Rini Soemarno (dari kiri) sebelum penandatanganan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia  di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Penandatanganan Divestasi Saham Freeport. Direktur Utama PT Inalum Budi Gunadi Sadikin (kedua Kanan) CEO Freeport-McMoran Inc Richard Adkerson (ketiga kiri) bersama Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani, dan Menteri ESDM Rini Soemarno (dari kiri) sebelum penandatanganan perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan jika akhir bulan Juli persoalan negoisasi Freeport Indonesia belum selesai maka pemerintah akan mengeluarkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"IUPK prinsipnya kalau negoisasi belum selesai, ya diperpanjang. Berapa lamanya,  terserah Pak Menteri. Mau sebulan, seminggu," ujar Bambang di Kementerian ESDM, Senin (30/7).

Sebelumnya, Dirjen Minerba sudah memperpanjang izin ekspor konsentrat Freeport pada 4 Juli lalu. Izin ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Waktu itu, Dirjen Minerba memberikan kembali perpanjangan izin ekspor dengan pertimbangan proses divestasi Freeport akan selesai akhir bulan Juli. Namun, penghujung bulan Juli, belum ada tanda tanda selesainya proses divestasi saham.

Bambang enggan memastikan kapan IUPK perpanjangan tersebut akan dikeluarkan. Selain itu, berapa lama IUPK perpanjangan tersebut juga belum bisa dijelaskan oleh Bambang.

Bambang juga masih belum mengetahui sampai mana proses negoisasi tersebut. Bambang menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Inalum dan Menteri BUMN.

"Tanya Inalum kalau soal sampai mana sekarang," ujar Bambang.

Pada Awal Juli lalu, Freeport telah merealisasikan 465 ribu ekspor konsentrat dari Februari hingga pertengahan Juni 2018. Freeport sebelumnya sudah mengantongi izin ekspor konsentrat 1,2 juta ton hingga Februari 2019 mendatang.

"(Volume ekspor konsentrat) 465.000 per bulan ini dari Februari sesuai izinnya sampai pertengahan Juni," kata Bambang.

Dengan dasar proses divestasi yang belum selesai, Bambang akhirnya mengeluarkan IUPK sementara kepada Freeport dengan landasan proses transaksi sempat ditargetkan oleh Menteri BUMN akan selesai pada akhir Juli ini.

Dihubungi terpisah, Head of Corporate Communication Inalum, Rendi Witular belum bisa memberikan penjelasan secara rinci terkait proses divestasi yang saat ini sedang dilakukan oleh Inalum. Namun, kata Rendi, Inalum masih mempunyai waktu untuk menyelesaikan divestasi hingga akhir Agustus nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement