Rabu 06 Mar 2024 15:22 WIB

OJK: AJB Bumiputera Bayar Klaim Rp 167,76 Miliar ke Pemegang Polis

Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) membayarkan klaim senilai Rp 167,76 miliar kepada 57.072 pemegang polis per 30 Januari 2024.

"Per 30 Januari 2024 AJBB telah merealisasikan pembayaran outstanding klaim untuk asuransi perorangan sebanyak 57.072 polis dengan nominal Rp 167,76 miliar dan asuransi kumpulan sebanyak 2.099 peserta dengan nominal Rp 18,65 miliar," kata Ogi di Jakarta, Rabu (6/2/2024).

Baca Juga

Pembayaran klaim saat ini masih terus berlanjut. AJBB menerapkan kebijakan pembayaran klaim sebesar kurang lebih Rp 5 miliar setiap pekan. AJBB akan menyampaikan revisi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) selambat-lambatnya pada 5 Maret 2023. Hingga saat ini OJK masih menunggu penyampaian revisi RPK tersebut. OJK sebelumnya telah mengingatkan AJBB untuk segera melakukan penyampaian revisi RPK kepada OJK.

Optimalisasi atau pelepasan aset properti masih menjadi salah satu sumber untuk penyelesaian outstanding klaim AJBB. Dalam pelaksanaannya, OJK meminta AJBB melakukannya dengan prinsip tata kelola yang baik.

Di sisi lain, Ogi menuturkan saat ini masih terdapat tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus OJK.

Secara umum penyebab perusahaan tersebut masuk dalam pengawasan khusus karena tidak mampu memenuhi jumlah minimum risk based capital (RBC) 120 persen, ekuitas minimum Rp 100 miliar dan rasio kecukupan investasi minimal 100 persen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement