REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merampungkan pembangunan gedung kuliah, laboratorium, dan bengkel Politeknik Negeri di Indonesia. Salah satunya adalah Politeknik Negeri Madura.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, rehabilitasi fasilitas pendidikan merupakan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian PUPR untuk mempercepat pembangunan dan rehabilitasi 10 ribu sekolah, madrasah, dan lanjutan Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia.
“Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik,” kata Basuki dalam pernyataan tertulisnya, Senin (18/4/2022).
Dia menjelaskan, pembangunan fasilitas pendidikan Politeknik Negeri Madura meliputi gedung bengkel Teknik Listrik Industri dan gedung kuliah Teknik Mesin Alat Berat. Pembangunan meliputi pekerjaan arsitektur, struktur serta mekanikal, dan elektrikal.
“Pekerjaan konstruksi dilaksanakan sejak 13 Maret 2020 hingga 5 Februari 2021 senilai Rp 30 miliar oleh kontraktor pelaksana PT Tureloto Battu Indah,” tutur Basuki.
Kedua gedung tersebut sudah diserahterimakan pengelolaannya dari Kementerian PUPR kepada Wakil Direktur Politeknik Negeri Madura pada 7 September 2021. Serah tetima tersebut juga disaksikan oleh Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo.
Bupati Sampang Slamet Junaidi mengapresiasi pembangunan bengkel dan gedung kuliah Politeknik Negeri Madura. “Kehadiran Politeknik Negeri Madura ini memudahkan masyarakat Sampang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Semoga kehadiran bengkel dan gedung kuliah ini bisa bermanfaat,” ujar Slamet.
Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menyelesaikan renovasi Stadion Gelora Bangkalan di Kabupaten Bangkalan. Renovasi tersebut meliputi pekerjaan penggantian rumput FOP, pengecatan area terbuka arah lapangan, saluran tembereng, pasangan plafond gypsum, epoxy dan keramik. Renovasi tersebut dilaksanakan pada 2020-2021 dengan anggaran Rp 10,11 miliar.
Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau Lembaga dan Kementerian terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP dan audit kelayakan bangunan.