Kamis 22 Aug 2019 06:15 WIB

1.582 Kecamatan di Indonesia Belum Miliki Penyalur BBM

Program BBM Satu Harga sejak 2017 hingga kini telah menjangkau 164 kecamatan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Salah satu SPBU Pertamina (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fanshurullah Asa mengatakan pelaksanaan program bahan bakar minyak (BBM) satu harga terus menunjukkan hasil yang signifikan dan konkret. Hal ini didukung oleh terus bertambahnya titik penyalur BBM.

"Program BBM satu harga hingga 20 Agustus 2019 telah terealisasi sebanyak 167 titik lembaga penyalur dari target sebanyak 170 titik lembaga penyalur, 3 titik sisanya akan selesai akhir September 2019," ujar pria yang akrab disapa Ifan di Kantor BPH Migas, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga

Ifan menyampaikan realisasi program BBM satu harga sejak 2017 hingga 1 Agustus 2019 diproyeksikan dapat menjangkau sebanyak 571.991 kepala keluarga (KK) di 164 Kecamatan dengan total konsumsi BBM sebesar 205.141 kiloliter (KL) untuk Premium dan Solar.

Ifan mengatakan, sebanyak 7.251 penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia saat ini masih belum cukup memenuhi kebutuhan masyarakat, karena dengan jumlah penyalur tersebut penyebaran atau distribusi BBM baru bisa mencapai rasio 265,15 km persegi per penyalur.

"Jumlah kecamatan di wilayah 3T (terdepan, tertinggal, terluar) adalah sebanyak 2.319. Dari jumlah tersebut masih terdapat 1.582 kecamatan di wilayah 3T yang masih belum memiliki penyalur," ucap Ifan.

Kata Ifan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri ESDM Ignasius Jonan, terobosan kebijakan ini direncanakan akan tetap dilanjutkan hingga 2024 dan akan ada penambahan sebanyak 330 titik dalam lima tahun ke depan.

"Sehingga total, akan ada 500 lembaga penyalur BBM satu harga hingga akhir tahun 2024," kata Ifan.

Ifan menyebut, penambahan 330 lokasi BBM satu harga dalam lima tahun ke depan akan dibagi dalam target setiap tahun. Untuk 2020 ditargetkan sebanyak 77 penyalur, 2021 sebanyak 77 penyalur, 2022 sebanyak 73 penyalur, 2023 sebanyak 60 penyalur, dan 2024 ditargetkan sebanyak 43 penyalur.

Dengan penambahan sebanyak 330 titik lokasi BBM satu harga dalam lima tahun ke depan, maka dari 1.582 kecamatan di wilayah 3T yang masih belum memiliki penyalur, tersisa sejumlah 1.252 kecamatan di wilayah 3T yang belum dapat merasakan program BBM satu harga.

BPH Migas, kata Ifan, mengusulkan pembangunan mini SPBU berbasis kecamatan untuk menjamin ketersediaan dan pendistribusian BBM kepada masyarakat pada wilayah-wilayah yang belum mendapatkan penyalur. Ifan menjelaskan, pembangunan mini SPBU berbasis kecamatan merupakan sebuah bentuk kerja sama antara Badan Usaha Niaga BBM yang dapat dilakukan dengan Koperasi, Pesantren, maupun dengan BUMDES.

Saat ini, dia katakan, Badan Usaha di Indonesia sudah menyediakan kesempatan untuk pembangunan mini SPBU, antara lain, Pertashop (Pertamina), G-Lite (Garuda Mas Energi), dan Mobil (Exxon Mobil dan Indomobil Prima Energi) yang telah memiliki izin dari pemda dengan komoditas BBM nonsubsidi yang memiliki spesifikasi oktan di atas 90.

Selain itu, Ifan katakan, melalui Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada daerah yang belum terdapat penyalur, BPH Migas mendorong masyarakat dan pemerintah di wilayah 3T untuk membentuk subpenyalur.

Ifan mengatakan, subpenyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu atau Solar dan Jenis BBM khusus penugasan atau Premium di daerah yang belum terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus

kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan atau distribusi tertutup.

"Subpenyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan, subpenyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi subpenyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati," ucap Ifan.

Salah satu persyaratan pendirian subpenyalur adalah memiliki izin lokasi dari pemerintah daerah, jarak minimal lima km dari APMS atau 10 km dari SPBU atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi pemda setempat.

"Subpenyalur ini diharapkan menjadi embrio dari penyalur program BBM satu harga," kata Ifan menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement