REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara eks Pertamina senilai Rp 511 miliar. Penandatanganan kesepakatan dan berita acara serah terima dilakukan oleh Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata dengan para pihak penerima aset di Jakarta, Selasa (7/8).
Isa mengatakan penetapan status penggunaan dan hibah aset ini dilakukan oleh DJKN untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung upaya pengurangan ketimpangan melalui peningkatan kualitas belanja modal yang produktif dan efisien. Dia menambahkan DJKN berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui peran sebagai distinguished asset manager agar efektif dan produktif dalam mengelola barang milik negara menjadi aset-aset yang bermanfaat dari sisi ekonomi, sosial dan finansial.
"Serah terima aset ini merupakan salah satu bentuk good public government dalam pengelolaan BMN yang dikuasai oleh pengelola barang khususnya BMN yang berasal dari aset eks Pertamina," ujar Isa.
Barang Milik Negara yang diserahkan tersebut antara lain tanah seluas 330.902 meter persegi senilai Rp 7 miliar yang dihibahkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Kemudian, tanah seluas 95.361,50 meter persegi dan bangunan senilai Rp 139 miliar yang ditetapkan status penggunaannya kepada TNI Angkatan Laut (TNI AL) untuk pangkalan utama XIV Sorong.
Selain itu, tanah seluas 13.305 meter persegi senilai Rp 158 miliar yang ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang akan digunakan sebagai gedung kantor pusat. Tanah seluas 5.000 meter persegi senilai Rp 59 miliar yang ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang akan digunakan untuk pembangunan kantor pusat perwakilan PBB.
Terakhir, tanah seluas 48.717 meter persegi dan dua bangunan seluas 1.194 meter persegi senilai Rp 148 miliar yang diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).