Selasa 19 Aug 2025 18:52 WIB

OJK Blokir 71 Ribu Rekening Penipuan

Maraknya scam digital merupakan ancaman sistemik.

Rep: Eva Rianti/ Red: Satria K Yudha
Ilustrasi scamming. OJK telah memblokir 71 ribu rekening terindikasi scam.
Foto: dok Freepik
Ilustrasi scamming. OJK telah memblokir 71 ribu rekening terindikasi scam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lebih dari 71 ribu rekening telah diblokir karena terindikasi penipuan atau scam keuangan. OJK menilai penipuan digital kini menjadi ancaman sistemik yang menggerus kepercayaan publik pada industri jasa keuangan dan regulator.

“Ancaman scam bukan sekadar masalah individu lagi, melainkan ancaman sistemik terhadap kepercayaan publik pada industri jasa keuangan dan pada regulator serta kepada para penegak hukum,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam acara ‘Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal’ di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca Juga

Mahendra menjelaskan tren kasus penipuan keuangan yang ditangani Satgas PASTI menunjukkan lonjakan signifikan sepanjang 2025. Pada periode Januari—Juli 2025, Satgas telah menghentikan 1.840 entitas ilegal, terdiri dari 1.556 pinjol ilegal dan 284 investasi ilegal.

“Hingga 17 Agustus 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menerima 225 ribu laporan masyarakat dengan 71 ribu rekening terblokir, serta potensi kerugian Rp4,6 triliun, di mana Rp349,3 miliar berhasil diselamatkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, laporan yang diterima IASC saat ini mencapai rata-rata 800 laporan setiap hari. Jumlah itu jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Singapura (140 laporan) dan Malaysia (130 laporan per hari), padahal IASC baru dibentuk pada November 2024.

Mahendra menilai maraknya scam digital merupakan ancaman sistemik, sehingga diperlukan kampanye nasional untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal. “Sehingga dapat diproyeksikan bahwa upaya penyelamatan dan pengaduan dari laporan ini akan terus meningkat, terlebih kita meningkatkan langkah edukasi dan literasi terkait berbagai langkah penipuan yang mengancam sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Mahendra menjabarkan tiga tujuan utama kampanye nasional berantas scam. Pertama, memperkuat komitmen anggota Satgas PASTI dalam memberantas penipuan dan aktivitas keuangan ilegal.

Kedua, meningkatkan kolaborasi antarlembaga dan industri jasa keuangan dalam penanganan laporan scam. Ketiga, membangun kesadaran publik melalui kampanye masif dengan melibatkan platform digital seperti Meta, Google, dan TikTok.

“Kampanye ini menjadi momentum nasional untuk mempercepat penanganan penipuan, memperkuat literasi masyarakat, dan mendorong partisipasi aktif industri. Berbagai media, mulai dari aplikasi mobile banking hingga ATM di seluruh Indonesia telah dimanfaatkan sebagai sarana penyampaian pesan edukatif secara langsung kepada masyarakat,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement