Selasa 30 Dec 2025 14:41 WIB

OJK Perketat Pengawasan, Denda Pasar Modal Tembus Rp 123,3 Miliar

Pengawasan dan penegakan hukum diperketat seiring lonjakan transaksi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Friska Yolandha
Bursa Efek Indonesia
Foto: Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda Rp123,3 miliar sepanjang 2025 sebagai bagian dari penguatan integritas pasar modal, di tengah lonjakan transaksi dan bertambahnya jumlah investor. Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan, Edi Manindo Harahap, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum menjadi fokus regulator untuk menjaga pasar tetap teratur, wajar, dan efisien.

“Pemeriksaan teknis dilakukan terhadap 216 kegiatan pengawasan,” kata Edi dalam konferensi pers penutupan perdagangan pasar modal di Bursa Efek Indonesia, Selasa (30/12/2025).

Baca Juga

Selain pemeriksaan, OJK juga memperkuat regulasi sepanjang 2025. Regulator menerbitkan 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner guna menutup celah pelanggaran di pasar modal.

“Sepanjang tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan 10 Peraturan OJK, 6 Surat Edaran OJK, serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner,” ujar Edi.

Upaya penegakan hukum tersebut berujung pada pengenaan sanksi administratif dengan nilai denda yang signifikan. OJK menilai langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan investor di tengah meningkatnya aktivitas pasar.

“Dalam rangka penegakan integritas pasar, OJK menjatuhkan sanksi administratif dengan total nilai denda Rp123,3 miliar,” kata Edi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement