REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meyakini calon perusahaan tercatat (emiten) yang berencana melangsungkan Initial Public Offering (IPO) akan menyambut positif penyesuaian peraturan dalam agenda reformasi pasar modal Indonesia. Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan salah satu penyesuaian yang akan ditetapkan, yakni peningkatan batas free float (saham yang dimiliki publik) dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.
“Itu pun kalau itu menjadi konsekuensi akan kami lakukan. Karena kan nanti kewajiban pemenuhan besaran free float, kalau dilihat nanti di peraturan bursa, kemungkinan akan kita berlakukan sejak awal untuk yang IPO baru,” ujar Hasan kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hasan optimistis calon perusahaan tercatat (emiten) akan menyambut baik rencana peningkatan batas free float menjadi sebesar 15 persen tersebut.
“Tapi kami harapkan sih justru mereka (calon emiten) menyambut ini dengan baik juga,” ujar Hasan.
Ia menekankan bahwa delapan rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia sejalan dengan prinsip penguatan integritas yang berfokus pada peningkatan kualitas, dibandingkan kuantitas emiten.
Seiring meningkatnya jumlah emiten yang berkualitas, menurutnya, hal itu akan semakin mendorong pasar modal Indonesia menjadi lebih menarik di mata investor, termasuk investor asing.
“Tapi kami meyakini dengan seluruh agenda-agenda besar ini, semoga itu semua hanya terjadi di jangka pendek. Karena horizon jangka panjangnya tentu kami berharap semakin atraktif, semakin membuat pasar kita jauh lebih menarik dibanding kondisi sebelumnya,” ujar Hasan.
Hasan menegaskan, apabila penyesuaian batas free float telah diberlakukan, maka seluruh pihak harus mengikuti aturan yang ditetapkan sesuai peraturan bursa, yang mana kebijakan tersebut merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai bursa di tingkat global.
Ia menjelaskan bahwa porsi free float yang besar telah menjadi standar best practice internasional, yang juga diimplementasikan oleh bursa efek di negara lain, termasuk negara maju.
“Ini semua baik kok. Artinya ini menjadi standar yang berlaku juga di best practice internasional bahwa mendorong lebih besar porsi free float itu yang menjadi tujuan bersama seluruh bursa di dunia, terutama bursa-bursa utama, termasuk Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Hasan.
Sebagaimana diketahui, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) telah menyusun rencana aksi reformasi pasar modal Indonesia, dengan salah satu agendanya berupa penyesuaian untuk meningkatkan batas free float dari ketentuan minimum saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen.