REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede memandang rencana perluasan aktivitas bank umum di pasar modal harus berjalan beriringan dengan penguatan transparansi kepemilikan dan penegakan aturan, termasuk keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi.
Langkah tersebut dinilai diperlukan agar kepercayaan pasar meningkat dan tidak sekadar menambah volume transaksi. “Kalau revisi UU P2SK benar-benar memperluas aktivitas bank umum di pasar modal, kebijakan ini bisa menjadi pengungkit pendalaman pasar asalkan dijalankan sebagai bagian dari paket reformasi yang utuh, bukan berdiri sendiri,” kata Josua saat dihubungi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Dalam komunikasi yang disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rencana perluasan peran bank ditempatkan bersama agenda peningkatan porsi saham publik yang beredar hingga 15 persen, penguatan peran pemodal institusional, serta penguatan keterbukaan pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham.
Dengan demikian, kata Josua, logikanya adalah memperbaiki kualitas pasokan saham dan transparansi, sambil memperluas sumber permintaan yang lebih dalam dan stabil. Menurutnya, kontribusi bank terhadap pendalaman pasar terutama datang dari tiga jalur.
Pertama, bank memiliki basis nasabah dan jaringan distribusi yang besar sehingga dapat mempercepat perpindahan tabungan jangka menengah dan panjang ke instrumen pasar modal yang lebih produktif, tentu dengan pengamanan perlindungan konsumen yang ketat.
Kedua, bank dapat memperkuat likuiditas dan pembentukan harga yang lebih wajar melalui peran penyedia likuiditas serta pengembangan transaksi pendukung, sehingga biaya transaksi turun dan minat pemodal besar meningkat. Hal tersebut sejalan dengan dorongan OJK untuk memperkuat likuiditas dan pendalaman pasar.
Ketiga, bank dapat memperkuat sisi pembiayaan korporasi, misalnya membantu penyiapan penerbitan surat utang atau penawaran saham, sehingga lebih banyak perusahaan berkualitas masuk ke pasar dan porsi saham publik yang beredar benar-benar bertambah, termasuk melalui skema transisi bagi emiten lama serta pengetatan bagi penawaran saham perdana.
Namun demikian, Josua mengingatkan dampak positif tersebut tidak terjadi secara otomatis. Perluasan aktivitas bank tanpa pagar pembatas yang jelas berisiko menambah konflik kepentingan, mendorong penjualan produk yang tidak sesuai kebutuhan nasabah, atau memperbesar perilaku ikut-ikutan saat pasar bergejolak.
“Risiko lain adalah persepsi bahwa harga aset tertentu disangga institusi besar, yang justru merusak disiplin pasar,” ujarnya.
Menurut Josua, perluasan aktivitas bank sebaiknya dilakukan secara bertahap dan berbasis fungsi yang paling cepat memperdalam pasar, tetapi paling rendah menambah risiko sistemik.
Prioritas awal, menurut dia, adalah peran yang memperkuat pendanaan jangka panjang dan likuiditas pasar surat utang, memperluas distribusi produk pasar modal yang sederhana dan transparan, serta memperkuat infrastruktur data dan keterbukaan agar porsi saham publik yang beredar benar-benar dapat diakses dan diperdagangkan secara wajar.
Pada saat yang sama, perlu ada aturan pemisahan kegiatan yang tegas antara transaksi untuk kepentingan bank dan transaksi untuk kepentingan nasabah, batas eksposur yang jelas, tata kelola dan pengawasan yang kuat, serta standar uji tuntas dan mengenali nasabah yang lebih disiplin.
“Ini membuat bank menjadi jembatan pendalaman pasar modal yang sehat, bukan sumber risiko baru yang justru menghambat agenda reformasi yang sedang dikejar,” kata Josua.
Sebagai informasi, rencana perluasan aktivitas bank umum telah diungkapkan OJK pada Desember 2025. Mahendra Siregar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, mengatakan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) akan membuka peluang bagi bank umum untuk terlibat langsung dalam aktivitas di pasar modal.
Kemudian, pada Sabtu (31/1/2026), Pelaksana Tugas Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi kembali menyampaikan rencana perluasan aktivitas bank umum tersebut bersama sejumlah agenda utama reformasi pasar modal.