REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan apresiasi atas berbagai langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Hal itu ia sampaikan dalam kegiatan panen raya Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Dalam sambutannya, Amran menyinggung latar belakang dirinya yang pernah menekuni usaha produk racun hama tikus. Ia kemudian mengaitkan pengalamannya itu dengan upaya Kejaksaan Agung menindak para koruptor.
“Tikus itu aku tahu. Kalau ini betina, jantan, ini tikus rumah, ini lagi bunting, ini lagi birahi. Jadi khusus tikus sawah tugas saya, tikus berdasi tugasnya Pak Jaksa Agung,” ujar Amran disambut tawa para hadirin.
Amran menekankan pentingnya dukungan kejaksaan dalam mendorong peningkatan produktivitas pertanian. Ia menilai, pengaruh kejaksaan di tingkat daerah mampu memperkuat implementasi program Kementan.
“Kalau Kementan menginstruksikan dinas provinsi atau kabupaten, biasanya butuh arahan berulang-ulang. Tapi kalau Pak Kajati, Pak Kajari yang minta tanam, malam itu juga pupuk langsung diturunkan. Pengaruh Pak Jaksa Agung terhadap pangan Republik Indonesia cukup besar,” tutur Amran.
Program Jaksa Mandiri Pangan merupakan pilot project pemanfaatan lahan sitaan negara untuk mendukung produktivitas pertanian. Di Srimahi, Kejaksaan bersama Kementan, Perum Bulog, dan PT Pupuk Indonesia menggandeng kelompok tani setempat untuk mengelola lahan rampasan.
Dalam catatan Bulog, program ini mencakup 414 bidang tanah rampasan dengan luas lebih dari 330 hektare. Dengan produktivitas rata-rata 5 ton padi per hektare, potensi hasil panen mencapai 1.650 ton per musim.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menyebut, aset yang dikelola di Srimahi merupakan milik terpidana kasus korupsi dana investasi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
“Dapat dibayangkan jika seluruh 330 hektare aset di Kabupaten Bekasi ini ditanami padi, maka potensi hasil panen bisa mencapai 2.640 ton gabah atau senilai Rp17,16 miliar per tiga bulan, atau Rp51,48 miliar per tahun,” jelas Reda.
Program ini sejalan dengan strategi pemerintah membangun lumbung pangan nasional, memperluas lahan, meningkatkan produksi, serta menciptakan lapangan kerja. Pemanfaatan barang rampasan untuk pertanian juga diharapkan mengurangi ketergantungan petani pada tengkulak sekaligus membuka peluang ekspor bila terjadi surplus.