REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan jajaran kejaksaan wajib mendukung program peningkatan produktivitas pertanian guna mewujudkan swasembada pangan. Burhanuddin meminta para pejabat kejaksaan di daerah mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat melakukan kunjungan ke berbagai lokasi. Arahan itu sudah diformalkan melalui rapat internal, sehingga menjadi kewajiban untuk ditaati.
“Pangan adalah masalah perut. Akan berkembang ke mana-mana. Kekurangan pangan pasti akan menjadi rawan. Bahkan ujung-ujungnya rawan korupsi. Kembali lagi, tugas kami untuk menangkap ‘tikus’ seperti disampaikan Pak Menteri,” ujar Burhanuddin di Desa Srimahi, Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan itu disampaikan saat kegiatan Panen Raya Program Jaksa Mandiri Pangan di lahan sitaan Kejagung seluas tujuh hektare. Dari jumlah itu, empat hektare telah dipanen dengan hasil gabah kering panen (GKP) oleh gabungan kelompok tani (Gapoktan) setempat.
Burhanuddin menegaskan, hasil panen sepenuhnya diperuntukkan bagi petani pengelola. “Ini untuk masyarakat dan untuk kita semua,” katanya.
Bulog bertindak sebagai pembeli (offtaker) dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni Rp 6.500 per kilogram. Catatan Bulog menyebut, Program Jaksa Mandiri Pangan mengelola total 414 bidang tanah rampasan seluas lebih dari 330 hektare. Dengan produktivitas rata-rata lima ton per hektare, potensi hasil panen diperkirakan mencapai 1.650 ton padi per musim.
Dalam program ini, Kejaksaan mengoordinasikan lahan, Kementan menyiapkan bibit dan sarana produksi, PT Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan pupuk, dan Bulog menjamin penyerapan hasil panen.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menjelaskan, lahan di Srimahi merupakan aset sitaan dari terpidana kasus korupsi dana investasi Asabri periode 2012-2019, Benny Tjokrosaputro. Total aset sitaan di Kabupaten Bekasi mencapai 330 hektare yang terdiri atas 414 bidang tanah.