REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melelang tiga kursi anggota bursa yang akan dilaksanakan pada 1 Februari 2018. Direktur BEI Alpino Kianjaya dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (10/1), menyampaikan bahwa perusahaan efek yang berminat untuk menjadi peserta lelang wajib mengajukan permohonan tertulis ke Bursa selambat-lambatnya pada 23 Januari 2018, pukul 17.00 WIB.
Ia mengemukakan bahwa kursi AB yang akan dilelang yakni milik PT Jakarta Securities, PT Inti Kapital Selaras, dan PT Overseas Securities. Persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.
Selain itu, juga dipaparkan, setiap peserta lelang juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa. Anggota Bursa Efek merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.