REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koperasi syariah dan BMT belum dilibatkan untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) padahal nasabah Koperasi syariah dan BMT sebagian besar merupakan pelaku usaha produktif skala mikro dan kecil.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Bidang Perekonomian, Rudy Salahudin mengatakan, agar koperasi syariah dan BMT dapat ikut menyalurkan KUR, diperlukan evaluasi bersama terkait manajemen kedua lembaga tersebut.
"Perlu kita evaluasi bersama terkait kemampuan manajemen Koperasi syariah dan BMT dalam mengelola resiko dan penyaluran program KUR agar dapat dimanfaatkan oleh anggota Koperasi syariah dan BMT yang merupakan pelaku usaha produktif skala mikro dan kecil," ujar Rudy dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Kebijakan Pengembangan Koperasi Berdasarkan Prinsip Ekonomi Syariah di Jakarta, Rabu (31/5).
Rudy menegaskan, kebijakan alokasi KUR melalui Koperasi syariah dan BMT perlu segera didorong agar dibahas oleh Komite Kebijakan KUR bersama Kementerian Koperasi dan UKM dan Otoritas Jasa Keuangan guna memperluas akses penyaluran KUR melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang secara operasional langsung berhubungan dengan pelaku usaha produktif skala mikro dan kecil.
Koperasi syariah dan BMT juga perlu mengantisipasi kebijakan suku bunga rendah yang dilakukan Lembaga Perbankan konvensional karena mindset masyarakat kita yang masih pragmatis, sehinga hal ini akan membuat nisbah bagi hasil Koperasi syariah dan BMT tidak kompetitif dibandingkan dengan suku bunga perbankan konvensional.
Menanggapi permasalahan tersebut, Pemerintah dan seluruh stakeholder perlu merumuskan kebijakan yang melindungi Koperasi syariah dan BMT terhadap Lembaga Perbankan agar tumbuh menjadi Koperasi skala besar yang mampu bersaing dengan Lembaga Perbankan dan badan usaha lain baik di sektor jasa keuangan maupun di sektor lainnya. Selain hal tersebut, Koperasi syariah dan BMT saat ini harus fokus pada penataan manajemen sertifikasi untuk manajer Koperasi syariah dan BMT.
"Peran manajer Koperasi syariah dan BMT yang tersertifikasi akan sangat membantu usaha mikro dan kecil dari sisi manajemen. karena level usaha mikro dan kecil yang tidak bisa dijangkau oleh Lembaga Perbankan konvesional sehingga memerlukan penanganan khusus," kata Rudy.