REPUBLIKA.CO.ID,BADUNG -- BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan bertahap iuran dana pensiun. Hal ini karena besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen dianggap tidak akan berdampak baik untuk keberlangsungan program ini untuk jangka waktu lama. Iuran tiga persen dari gaji dinilai kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang terus tumbuh, dan akan memasuki masa pensiun atau tahun di mana sebagian masyarakat Indonesia sudah kurang produktif sekitar 2050.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan dalam kesepatan sebelumnya nilai dana pensiun bagi pekerja adalah tiga persen gaji pokok yang diterima dengan porsi pembagian dua persen dibayarkan oleh perusahaan dan satu persen dibayarkan oleh pekerja. Dengan perkembangan waktu seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan prediksi akan meningkatnya populasi muda sekitar 2030-2040, nilai tiga persen tidak akan relevan menjamin dana pensiun banyaknya para pekerja.
"Kalau kita bertahan pada tiga persen maka program ini hanya akan cukup hingga 2035. Setelah itu atau sekitar 2040 kita akan mengalami defisit anggaran," kata Agus dalam konferensi pers usai seminar internasional Unlock Public and Private Invesment: Role of Finance Sector, Kamis (7/12). Agus mengatakan, ketika dana ini masih tidak dinaikkan, maka dana pensiun pekerja yang diprediksi membludak pada 2050 tidak akan bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Agus menjelaskan, untuk menjaga keberlangsungan program ini bisa berjalan bahkan hingga lebih dari 2050, maka besaran iuran dana pensiun harus dinaikkan dari tiga persen. Secara umum besaran ini dilakukan sejumlah negara mencapai delapan persen. Namun, Pemerintah Indonesia tidak harus langsung menaikkan besaran ini mencapai angka tersebut, tapi bisa bertahap di angka lima atau enam persen.
Kenaikan di angka tersebut, kata dia, harus diimbangi dengan jumlah pekerja yang mengikutsertakan dalam kegiatan BPJS ketenagkerjaan. Sebab, jika hanya besaran iuran yang naik ke angka lima persen, tetapi jumlah pekerja tidak tumbuh signifikan maka proyeksi mempertahankan program pensiun ini tetap sulit dijalankan.
Menurut Agus, kebijakan kenaikan besaran iuaran pensiun BPJS Ketenagakerjaan akan dibahas pada Oktober 2017, setelah tiga tahun program ini berjalan. Dia berharap semua pihak bisa mendukung skema peningkatan besaran iuran tersebut. "Ini agar program bisa berkelanjutan, dan tidak mewariskan kesulitan untuk anak cucu kita di kemudian hari," ujarnya.