REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp6,88 triliun kepada 11.468.878 pekerja selama periode 23 Juni hingga 1 Juli 2025. BSU disalurkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang didanai APBN.
"Program BSU disalurkan untuk setiap penerima sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, total yang diterima adalah sebesar Rp600 ribu," tulis Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip Kamis (17/7/2025).
BSU menjadi bagian dari lima stimulus ekonomi yang dirancang pemerintah untuk membantu pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah tantangan ekonomi. Skema ini menyasar pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025.
Selain itu, penerima BSU bukan berasal dari kalangan ASN, TNI, dan Polri, serta diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
"Ini merupakan bentuk dukungan negara hadir di tengah berbagai tantangan ekonomi yang kita hadapi. Bukan hanya untuk menjaga daya beli, tetapi juga untuk menjaga semangat para pekerja agar tetap berkarya," tulis Sri Mulyani.
Ia menegaskan, pekerja adalah pahlawan di balik kemajuan ekonomi Indonesia. Karena itu, BSU diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal demi membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan.
"Ayo, manfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membangun ekonomi yang lebih berdaya saing dan berkelanjutan," ujar Sri Mulyani.