Rabu 30 Mar 2016 11:46 WIB

Pemerintah Segera Terapkan Aturan Baru Soal THR

Rep: C36/ Red: Nur Aini
Sejumlah pekerja mengantre saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantre saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) akan menerapkan aturan baru mengenai dasar penghitungan tunjangan hari raya (THR). Pekerja yang telah melakukan masa kerja selama sebulan kini sudah dapat menerima THR.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Haiyati Rumondang, mengatakan aturan baru THR termuat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. Sebelumnya, dasar penghitungan THR diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994.

"Dalam aturan baru diatur tentang hak pekerja, syarat penerima THR, waktu pembayaran THR dan sebagainya. Sebelumnya, THR diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal tiga bulan masa kerja secara terus menerus. Kini, mereka yang bekerja selama satu bulan sudah dapat memperoleh THR," jelas Haiyati kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (30/3).

Pemberian THR dihitung secara proporsional melalui komponen masa kerja, penghitungan masa kerja tahunan, dan besaran upah bulanan. Sama halnya dengan aturan sebelumnya, aturan baru juga mengatur tentang sanksi denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memberikan THR.

Haiyati menambahkan, aturan baru THR sudah sempat disosialisasikan sebelumnya. "Kami lakukan sosialisasi kepada elemen tripartit di Karawang. Kami harap kasus-kasus tidak dibayarkannya THR dapat ditertibkan dengan aturan baru ini," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement