Kamis 10 Apr 2025 17:08 WIB

Soal Transparansi BHR Ojek Onine, Wamenaker: Jika Aplikator Bohong, Kami akan Audit

Audit akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian data.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ahmad Fikri Noor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025)
Foto: Dian Fath
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis (10/4/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap aplikator ojek online (ojol) dan kurir digital yang tidak transparan dalam pelaksanaan pembayaran Bantuan Hari Raya (BHR) atau tunjangan hari raya (THR) kepada mitra pengemudi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel “Noel” Ebenezer menyatakan, audit akan dilakukan bila ditemukan ketidaksesuaian data atau kebohongan dari pihak perusahaan.

“Yang pasti (kalau ditemui kebohongan dan tidak transparan), kami akan mengaudit. Kami undang pajak untuk mengaudit. Mereka jangan bohong-bohongin kami nanti,” ujar Noel kepada awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (10/4/2025).

Baca Juga

Noel menyebut, negara tidak akan membiarkan aplikator memanfaatkan kekosongan regulasi untuk menghindari kewajiban terhadap mitra pengemudi. “Saya bilang sama mereka, kalian jangan bohongin kita ya. Kita ini negara, jangan kau bohongin negara. Jangan kau bohongin presiden saya. Jangan kamu bohongin menteri saya. Jangan kamu bohongin dirjen saya. Dan bohongin driver ojek online-nya. Kita marah soal itu,” tegasnya.

Ia menilai ketiadaan regulasi yang kuat selama beberapa tahun terakhir telah dimanfaatkan oleh platform digital untuk menghindari kewajiban kesejahteraan terhadap driver. “Jujur beberapa tahun ini kan sepertinya negara ini tidak ada, dengan apa tidak hadirnya yang namanya regulasi,” ucapnya.

Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah menyiapkan aturan baru yang menjamin pemberian BHR setiap tahun dan perlindungan menyeluruh bagi driver ojol maupun kurir online. “Yang jelas ini sudah menjadi atensi kami sebagai (penyelenggara) negara. Itu termanifestasi dengan nanti (aturan oleh) Kemensetneg. Ini bentuk negara hadir dengan apa? Membentuk yang namanya aturan,” ujar Noel.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dhatun Kuswandari, menyatakan Kemensetneg telah mengoordinasikan perumusan regulasi tersebut. “Kemensetneg aman mengkoordinir regulasi khusus untuk yang driver online. Tidak hanya BHR tapi perlindungan terhadap driver online baik itu untuk yang pengemudi untuk pengangkutan orang maupun barang,” kata Dhatun.

Sebelumnya, Kemenaker menggelar rapat evaluasi bersama tujuh aplikator, yakni Gojek Indonesia, Grab Indonesia, InDrive, Lalamove, Shopee, JNE, dan Maxim pada Kamis (10/4/2025) hari ini. Rapat dilakukan menyusul banyaknya laporan dari pengemudi terkait belum diterimanya BHR atau THR sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement