Senin 14 Jul 2025 10:25 WIB

Harga Emas Antam Senin Pagi Naik, Tembus Rp 1,924 Juta per Gram

Kenaikan harga terjadi di tengah stabilitas pasar logam mulia domestik.

Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (14/7/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 dari posisi sebelumnya Rp 1.919.000 jadi Rp 1.924.000 per gram. (ilustrasi)
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (14/7/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 dari posisi sebelumnya Rp 1.919.000 jadi Rp 1.924.000 per gram. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (14/7/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000 dari posisi sebelumnya Rp 1.919.000 menjadi Rp 1.924.000 per gram. Harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp 1.768.000 per gram.

Transaksi harga jual emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.

Baca Juga

photo
Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia pada Senin (14/7/2025), tercatat mengalami kenaikan sebesar Rp 5.000. - (ANTARA/Muhammad Adimaja)

Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (14/7/2025):

- Emas 0,5 gram: Rp 1.012.000

- Emas 1 gram: Rp 1.924.000

- Emas 2 gram: Rp 3.788.000

- Emas 3 gram: Rp 5.657.000

- Emas 5 gram: Rp 9.395.000

- Emas 10 gram: Rp 18.735.000

- Emas 25 gram: Rp 46.712.000

- Emas 50 gram: Rp 93.345.000

- Emas 100 gram: Rp 186.612.000

- Emas 250 gram: Rp 466.265.000

- Emas 500 gram: Rp 932.320.000

- Emas 1.000 gram: Rp 1.864.600.000

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan potongan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sementara harga emas naik, Rupiah mengalami pelemahan. Pada pembukaan perdagangan Senin pagi di Jakarta, kurs rupiah melemah 4 poin atau 0,02 persen menjadi Rp 16.222 per dolar AS dari posisi sebelumnya Rp 16.218 per dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement